Breaking News:

Terkini Nasional

Dinilai Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI demi Pilpres 2024, Anies: Cobalah Objektif

Bahkan, Anies disebut sudah menerobos aturan demi menaikkan upah pekerja dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). Anies dinilai naikkan UMP DKI demi nyapres. 

Di sisi lain karena terbentur dengan tenggat waktu, Anies terpaksa menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen pada 19 November 2021 lalu.

Namun pada pekan lalu, Anies akhirnya merevisi kenaikan UMP jadi 5,1 persen.

 “Dulu kami harus tetapkan karena dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan lewat surat bahwa formulanya ini nggak cocok."

"Wong (orang) dalam kondisi berat saja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen,” jelasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Anies Tabrak Aturan Naikkan UMP, Pengamat: Pencitraan untuk Pilpres dan Wartakota yang berjudul Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022

Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)JakartaAnies BaswedanBuruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved