Breaking News:

Terkini Nasional

Dinilai Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI demi Pilpres 2024, Anies: Cobalah Objektif

Bahkan, Anies disebut sudah menerobos aturan demi menaikkan upah pekerja dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). Anies dinilai naikkan UMP DKI demi nyapres. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan dituding menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan motif menarik massa untuk mencalonkan diri sebagai presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. 

Bahkan, Anies disebut sudah menerobos aturan demi menaikkan upah pekerja dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menyebut kenaikan final UMP DKI sebesar 0,8 persen. 

Baca juga: Utak-atik Pilpres 2024: Uji Elektabilitas Duet Prabowo-Puan, Lawan Anies Siapa Menang?

Baca juga: Bisa Buat PDIP Solid, Puan Maharani Dinilai Cocok Jadi Wakil Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Dirinya menilai Anies melakukan revisi terkait kenaikan UMP DKI dikarenakan adanya tekanan pihak tertentu. 

Hal ini, tentunya akan menjadi catatan jika Anies akan mencalonkan diri sebagai presiden. 

"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.

Terlebih, Anies dianggap hanya memutuskan sepihak tanpa mengajak bicara pihak pengusaha. 

"Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," kata dia.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai hal ini murni untuk pencitraan.

Baca juga: Dinilai Strategi Jaga Popularitas demi Pilpres 2024, Ini Kata Anies soal Kanal YouTube Miliknya

Hal ini merupakan pencitraan yang baik untuk mengesankan keberpihakan kepada buruh. 

"Ya jelas lah itu pencitraan dengan mengesankan berpihak kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMP," ujarnya.

Adi juga menilai Anies bisa sekalian menaikkan UMP DKI agar lebih tinggi. 

Pasalnya, sedikit atau banyak, dia sudah melanggar aturan. 

"Tapi menurut saya tanggung sih naiknya. Sekalian kadung melanggar aturan, naikkan saja 50 persen atau 100 persen supaya banyak yang tepuk tangan," kata Adi.

"Apalagi kan buruh ini sudah punya partai. Banyak juga buruh terafiliasi dengan partai tertentu. Buruh ini kan rasional, apalagi UMP naiknya tetap enggak seberapa," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Kata Anies

Anies sebelumnya tidak banyak menanggapi terkait hal itu. 

Dirinya hanya mengatakan bahwa sudah melakukan analisis dan menyebut hal itu layak bagi buruh dan tidak memberatkan pengusaha. 

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua." 

Namun, belakangan, dirinya meminta agar pengusaha objektif terkait peningkatan UMP DKI yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 38.000 per bulan, kemudian direvisi Anies jadi 5,1 persen atau Rp 225.000.

Hal itu dikatakan Anies saat menanggapi rencana gugatan perdata yang akan diajukan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.

“Saya ingin sampaikan kepada semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu (UMP naik) 3,3 persen."

"Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan (kenaikan UMP) 0,8 persen itu sebagai angka yang pas,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin (20/12/2021), dikutip dari Wartakota.

Anies juga merunut kenaikan UMP DKI selama enam tahun terakhir rata-rata sebesar 8,6 persen.

Angka itu dianggap sudah menjadi hal yang lumrah untuk kenaikan UMP di Ibu Kota.

Dia juga menyinggung bahwa di dalam kondisi pengetatan pandemi tahun 2020, DKI menaikkan UMP-nya menjadi 3,3 persen di tahun 2021.

Anies justru heran mengapa kenaikan UMP di saat sudah mulai bergerak hanya 0,85 persen.

Kondisi itu, dianggap Anies mengganggu rasa keadilan bagi sejumlah pihak, terutama kaum buruh.

Di sisi lain karena terbentur dengan tenggat waktu, Anies terpaksa menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen pada 19 November 2021 lalu.

Namun pada pekan lalu, Anies akhirnya merevisi kenaikan UMP jadi 5,1 persen.

 “Dulu kami harus tetapkan karena dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan lewat surat bahwa formulanya ini nggak cocok."

"Wong (orang) dalam kondisi berat saja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen,” jelasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Anies Tabrak Aturan Naikkan UMP, Pengamat: Pencitraan untuk Pilpres dan Wartakota yang berjudul Gubernur Anies Ingatkan Pengusaha Objektif terkait Kenaikan UMP 2022

Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)JakartaAnies BaswedanBuruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved