Terkini Nasional
Dinilai Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI demi Pilpres 2024, Anies: Cobalah Objektif
Bahkan, Anies disebut sudah menerobos aturan demi menaikkan upah pekerja dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan dituding menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan motif menarik massa untuk mencalonkan diri sebagai presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Bahkan, Anies disebut sudah menerobos aturan demi menaikkan upah pekerja dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menyebut kenaikan final UMP DKI sebesar 0,8 persen.
Baca juga: Utak-atik Pilpres 2024: Uji Elektabilitas Duet Prabowo-Puan, Lawan Anies Siapa Menang?
Baca juga: Bisa Buat PDIP Solid, Puan Maharani Dinilai Cocok Jadi Wakil Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dirinya menilai Anies melakukan revisi terkait kenaikan UMP DKI dikarenakan adanya tekanan pihak tertentu.
Hal ini, tentunya akan menjadi catatan jika Anies akan mencalonkan diri sebagai presiden.
"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.
Terlebih, Anies dianggap hanya memutuskan sepihak tanpa mengajak bicara pihak pengusaha.
"Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," kata dia.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai hal ini murni untuk pencitraan.
Baca juga: Dinilai Strategi Jaga Popularitas demi Pilpres 2024, Ini Kata Anies soal Kanal YouTube Miliknya
Hal ini merupakan pencitraan yang baik untuk mengesankan keberpihakan kepada buruh.
"Ya jelas lah itu pencitraan dengan mengesankan berpihak kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMP," ujarnya.
Adi juga menilai Anies bisa sekalian menaikkan UMP DKI agar lebih tinggi.
Pasalnya, sedikit atau banyak, dia sudah melanggar aturan.
"Tapi menurut saya tanggung sih naiknya. Sekalian kadung melanggar aturan, naikkan saja 50 persen atau 100 persen supaya banyak yang tepuk tangan," kata Adi.