Terkini Daerah
6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Selain 15 tahun penjara, dirinya juga dituntut untuk membayar uang Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara, pada sidang yang dilakukan pekan lalu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - BS, yang merupakan pendeta sekaligus kepala sekolah SD swasta di Medan Sumatara Utara dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga melakukan tindakan asusila kepada enam siswinya.
Selain 15 tahun penjara, dirinya juga dituntut untuk membayar uang Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara, pada sidang yang dilakukan pekan lalu.
Penasihat Hukum (PH) para korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU PN Medan kepada terdakwa.
Baca juga: Teganya Pelaku Pelecehan di Pesantren Tasik, 5 Tahun Lakukan Aksinya dan Incar Santriwati yang Sakit
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Siswi SD di Malang, Korban Menangis Histeris
"Kita apresiasi tuntutan maksimal jaksa 15 tahun pada oknum BS ini sesuai Pasal 82. Kami berharap majelis hakim juga berani memberikan vonis yang masimal sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ranto Sibarani, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Kini masa sidang memasuki tahap sidang pledoi sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk BS.
Saksi korban juga dihadirkan demi kepentingan persidangan.
Dirinya berharap dengan hukuman maksimal, kasus ini bisa memberi efek jera kepada pelaku.
Terlebih saat ini banyak kasus pelecehan di lingkungan pendidikan terutama anak di bawah umur.
"Kurang lebih ada 14 orang, termasuk saksi korban. Kami berharap hakim dapat memvonis maksimal terdakwa BS agar ada efek Jera, karena kita lihat belakangan ini banyak kasus pelecehan yang menyasar anak di bawah umur, kita ingin perkara ini memberikan efek jera," pungkasnya.
Baca juga: Detik-detik Oknum Pendeta yang Cabuli Siswi SD di Medan Ditangkap, Warga Heboh Tuntut Hukuman Ini
Ditangkap Bulan Mei
Sebelumnya, BS dijadikan tersangka karena dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.
Dirinya, juga ditangkap polisi di depan SD GHS, tempatnya menjabat sebagai kepala sekolah yang ada di Kecamatan Medan Selayang. Medan pada Senin (10/5/2021).
Tercatat ada enam siswi yang membuat laporan polisi karena merasa menjadi korban tindakan asusila pelaku.
Dalam video yang ditunjukkan saksi kepada Tribun Medan, saat itu penangkapan pelaku terlihat banyak orang yang menyaksikan.
Sejumlah orang terlihat merekam detik-detik penangkapan BS di depan SD GHS itu.