Breaking News:

Terikini Daerah

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Siswi SD di Malang, Korban Menangis Histeris

Ada dua sidang berbeda yang digelar untuk pelaku, enam terdakwa masuk dalam kasus penganiayaan dan satu terdakwa rudapaksa berinisial Y. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi. Enam dari tujuh tersangka telah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan dan rudapaksa sisiwi SD di Kota Malang, Jawa Timut. 

TRIBUNWOW.COM Pelaku kasus penganiayaan dan pelecehan terhadap siswi SD memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) di Kota Malang, Jawa Timur

Ada dua sidang berbeda yang digelar untuk pelaku, enam terdakwa masuk dalam kasus penganiayaan dan satu terdakwa rudapaksa berinisial Y. 

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan, sidang kepada Y dilakukan terpisah karena dirinya didakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca juga: Dirudapaksa Suami Orang, Siswi SD di Malang Malah Dituduh Perusak Rumah Tangga oleh Istri Pelaku

Baca juga: Hasil Gelar Perkara, Begini Nasib Suami Istri Pelaku Penganiayaan dan Rudapaksa Bocah SD di Malang

"JPU Kejari Kota Malang mendakwa terdakwa berinisial Y itu, dengan dakwaan tunggal. Kami mendakwa terdakwa dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya Rabu (15/12/2021), dikutip dari suryamalang.com.

Dengan pasal itu, pihaknya akan menerima hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Adapun agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Menurut berkas perkara dan fakta di persidangan, ada semacam ancaman yang dilakukan terdakwa Y kepada korban sebelum dilakukan persetubuhan. Dan dari berkas perkara, terdakwa melakukan sekali persetubuhan terhadap korban," terangnya.

Kusbiantoto menyebut, tidak ada upaya diversi atau penyelesaian di luar pidana kepada Y meski dirinya masih di bawah umur.

Hal itu didasarkan dengan dakwaan korban yang memiliki ancaman di atas tujuh tahun.

"Untuk terdakwa Y, karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara, maka tidak diwajibkan untuk dilakukan diversi. Jadi oleh hakim, tidak dilakukan diversi dan langsung menjalani sidang," tambahnya.

Baca juga: Sosok Bocah SD yang Dirudapaksa lalu Dianiaya 8 Orang di Malang, Hidup di Panti Asuhan, Ayah ODGJ

Korban Sempat Histeris

Sidang itu sendiri baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Hadir melalui virtual, korban sendiri disebut sempat histeris dalam persidangan ketika ditampilkan video yang viral terkait penganiayaan dirinya diputar.

"Saat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video dari pelaku anak, ketika itu korban menangis histeris dan tidak bisa diambil keterangan," kata Pengacara korban, Leo Permana. 

"Korban kembali menangis, sehingga sulit diperiksa dan hanya menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang sangat singkat," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
PelecehanSiswi SDMalangJawa TimurPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved