Breaking News:

Terkini Daerah

6 Siswi Jadi Korban Asusila, Pendeta Merangkap Kepsek SD di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain 15 tahun penjara, dirinya juga dituntut untuk membayar uang Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara, pada sidang yang dilakukan pekan lalu. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Rushinta Mahayu
Ilustrasu korban rudapaksa. Enam orang siswi SD jadi korban rudapaksa pendeta yang juga kepala sekolah di Medan. 

Awalnya, kasus ini mencuat setelah ada korban yang melaporkan BS kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang saat itu dijabat oleh Arist Merdeka Sirait pada awal bulan Aprin. 

Saat itu, Arist menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan karena pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai pendeta pengajar agama di sekolah. 

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya, Senin (12/4/2021).

Arist resmi mendapat pengaduan pada 9 April 2021 dan sempat melakukan pendalaman keterangan hingga memutuskan membantu mengawal kasus ini dan melaporkannya kepada polisi.

Saat itu, ada enam keluarga yang diduga tengah ada upaya damai kepada pelaku

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ada tujuh korban," katanya.

Namun, saat itu juga sudah ada satu keluarga korban yang melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut.

Dirinya juga mengaku berkirim surat kepada pihak kepolisian di Polda Sumut untuk menjadikannya atensi. 

Pasalnya dengan status pelaku yang merupakan kepala sekolah dan pendeta, kasus ini harus bisa diselesaikan dengan jalur hukum.

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," jelasnya.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," katanya saat itu.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkapnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Oknum Pendeta Merangkap Kepala SD Swasta Ditangkap Polda Sumut, Ibu Korban: Mati Kau Mati dan OKNUM PENDETA Cabuli Enam Siswi di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Tags:
AsusilaMedanPendetaPencabulanSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved