Breaking News:

Terkini Daerah

Guru di Bandung Sudah 5 Tahun Rudapaksa Santriwati, Istri Pelaku Disebut Tak Tahu Menahu

Hal itu disampaikan berdasarkan fakta persidangan yang sudah dilakukan pada Herry.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Nasmi Abdurrahman
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyebut kasus guru rudapaksa santriwati bisa digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan, di Kota Bandung, Jawa Barat. (Kamis (9/12/2021). 

Dalam pengakuannya di bulan Mei itu, bayi itu sudah berusia 1,5 tahun. 

Dan selama itu juga YY mengaku tidak pernah curiga kepada anaknya. 

Kepada orangtuanya, korban bercerita bahwa pelaku HW dikatakan beberapakali melakukan upaya rudapaksa. 

Awalnya, korban selalu menolak dan HW pun gagal melancarkan aksinya. 

Bahkan YY menyebutkan bahwa baju anaknya tersebut sempat ditarik hingga sobek.

"Lalu beberapa hari kemudian dia diajak ke kantor apa saya kurang paham."

"Nah, di situ kata anak saya diajak ke hotel," ungkapnya.

Ia berharap pelaku dihukum dengan berat dengan cara dikebiri, karena telah merusak masa depan dan kebahagiaan anaknya.

Setelah kejadian itu, menurutnya, saat ini anaknya tidak mau sekolah, lebih murung dan pendiam.

"Saya ingin (pelaku) dihukum seberat-beratnya, ya."

"Kalau kata orang lain mah dikebiri lah, soalnya apa?"

"Sakitnya orang tua sakitnya anak, sampai sekarang aja anak saya itu enggak mau sekolah, putus sekolah," ungkapnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati dan Tribun Jabar yang berjudul Hancur Hati Orangtua Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Langsung Sakit, Sempat Ingin Habisi Pelaku

Tags:
rudapaksaBandungJawa BaratGuruSantriKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved