Terkini Daerah
Tak Hanya Rudapaksa 12 Santri hingga Melahirkan, HW Juga Pakai Dana Pemerintah untuk Sewa Hotel
HW, oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, diduga tak hanya melakukan tindakan kejahatan berupa pencabulan terhadap 12 santri.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - HW, oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, diduga tak hanya melakukan tindakan kejahatan berupa pencabulan terhadap 12 santri.
Diduga, HW juga melakukan kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan dana bantuan pemerintah.
Pria yang kini sudah mendekam di penjara itu diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel.
Di hotel itulah HW merudapaksa sejumlah santriwatinya hingga ada beberapa korban yang hamil dan melahirkan.
Baca juga: Fakta Pesantren Tempat 12 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa: Tak Ada Ijazah, Guru Hanya Pelaku
Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Begini Sosok Guru Pesantren di Bandung, Keluarga Korban Ungkap Kemarahan
Sebagai informasi, HW menuai sorotan seusai kasus pencabulannya sejak 2016 hingga 2021 terbongkar.
Ada 12 santriwati yang menjadi korban pencabulannya.
Bahkan, ada delapan bayi yang lahir dari rahim para korban pencabulan HW.
Bayi yang lahir itu kemudian diakui sebagai anak yatim piatu dan digunakan untuk meminta dana bantuan pemerintah oleh pelaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengungkapkan dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan HW.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ungkap Mulyana, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
Mulyana kemudian menanggapi permintaan keluarga agar HW dihukum kebiri.
Meskipun belum bisa memastikan, Mulyana menegaskan hukuman berat menanti HW.
Pasalnya, HW diyakini juga menggunakan dana pemerintah untuk melakukan tindakan kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HW menggunakan dana dari pemerintah untuk menyewa apartemen, hotel, dan keperluan pribadi lainnya.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)."
Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan."
Baca juga: Guru Pesantren Cabuli 12 Santriwati sejak 2016 hingga 2021, 2 Korban Hamil dan 8 Sudah Melahirkan
Baca juga: Aksi Pedofilia Pengajar di Pesantren Sumsel Terungkap, 12 Santri Laki-laki Jadi Korban
Sosok HW
HW, guru pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Sejumlah dari korban bahkan sudah beberapa kali melahirkan.
Beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipit Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal HW.
Ia selama ini tinggal di kawasan Dago Biru, Kota Bandung.
Seorang warga di lingkungan HW tinggal, Ashari (61), menyebut terdakwa sudah lama tak kembali ke daerah itu.
Disebutnya, HW kerap berbelanja ke tempat jualannya.
Tak hanya itu, HW juga dikenal sebagai sosok pendiam.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," ungkap Ashari, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
Ia mengaku tak menyangka HW bakal melakukan tindakan bejat hingga menodai belasan santriwati.
Ashari berharap HW dituntut hukuman seberat-beratnya.
Kemarahan Keluarga Korban
Di sisi lain, kakak satu di antara 12 korban, AN (34), mengaku tak terima dengan tindakan mesum pelaku pada adiknya.
AN pun mengaku heran karena kasus ini baru ramai diperbincangkan.
"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang," ungkapnya.
"Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame? Saya minta keadilan seadil-adilnya."
Selama ini, AN kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang berjalan.
Karena itu, AN bersyukur kasus ini akhirnya viral dan diketahui banyak orang.
"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan TribunJabar.id dengan judul Ketua DPD PSI Bandung Minta Terdakwa Kekerasan Seksual 13 Santriwati Dihukum kebiri Kimia, serta TribunJabar.id dengan judul FAKTA Baru Ustaz Bejat di Bandung Hamili Santri, Duit Bantuan Pemerintah Dipakai Sewa Hotel