Terkini Daerah
Kehidupan Santriwati Korban Guru Cabul, Ternyata Ponpes Khusus Wanita hingga Disuruh Nguli
Tak hanya jadi korban pencabulan, para santriwati korban HW dipaksa jadi kuli bangunan untuk bangunan ponpes.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul Guru Pesantren Rudapaksa Santri di Bandung, Ridwan Kamil Marah: Segera Diusut dan Dihukum Kasus Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati Diungkap Netizen, Bukan Polisi dan Jaksa Polda Jabar Akui Sengaja Tak Ekspose Kasus Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan Guru Pesantren dan Santriwati Bandung yang Diperkosa Herry Wirawan Jadi Kuli Bangunan: Disuruh Nembok sampai Ngecat