Terkini Daerah
Kehidupan Santriwati Korban Guru Cabul, Ternyata Ponpes Khusus Wanita hingga Disuruh Nguli
Tak hanya jadi korban pencabulan, para santriwati korban HW dipaksa jadi kuli bangunan untuk bangunan ponpes.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sejauh ini diketahui ada 12 santriwati yang menjadi korban pencabulan seorang guru pondok pesantren berinisial HW (36).
Selama ini para korban ternyata tinggal di sebuah ponpes di Bandung yang semua muridnya adalah wanita.
Aktivitas ponpes tempat para korban tinggal disebut sangat tertutup.

Baca juga: Pengacara Ungkap Sikap Guru yang Cabuli 12 Santriwati: Tidak Banyak Membantah
Baca juga: Kasus Guru Cabuli Santri Baru Viral Sekarang, Polisi Jawab: Kami Sengaja
Dikutip dari TribunJabar.id, hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat setempat berinisial AT.
AT bercerita, warga setempat tidak ada yang tahu seperti apa aktivitas di dalam ponpes.
"Kegiatan disana mah tertutup, paling yang kita tahu seperti ada pengajian gitu lah," ucap AT, Jumat (10/12/2021).
"Selain itu kita engga ada yang tahu apa aja dan ngapain aja kegiatan santri di dalam sana."
"Malahan pengurusnya yang sekarang di tahan polisi (HW) jarang kelihatan di sini, paling sesekali lah adanya, kalau dia nginep di sini atau engga nya mah kita engga tahu."
AT bercerita, para santriwati biasanya keluar hanya untuk belanja lalu kembali ke dalam pondok.
"Selama ini, memang engga ada yang aneh dari sikap para santri disana."
"Paling kalau mereka (santriwati) keluar pondok, cuma untuk beli apa gitu di warung."
"Selain itu, mereka juga jarang atau engga pernah ngobrol sama warga di sini."
"Kalau misalnya, kita ngerasa atau melihat semacam keanehan, mungkin pastilah kita tanya. Jadi aktivitas para santri di luar juga cuma buat ke warung aja terus masuk lagi, gitu aja terus," kata AT.
AT menyampaikan, para santriwati itu juga pernah nampak melakukan pekerjaan kasar, satu di antaranya adalah menjadi kuli bangunan.
"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ungkap AT.
Dicabuli di Hotel hingga Apartemen
Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Aksi pencabulan HW terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.
Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.
Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.
HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.
Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.
Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.
Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul Guru Pesantren Rudapaksa Santri di Bandung, Ridwan Kamil Marah: Segera Diusut dan Dihukum Kasus Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati Diungkap Netizen, Bukan Polisi dan Jaksa Polda Jabar Akui Sengaja Tak Ekspose Kasus Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan Guru Pesantren dan Santriwati Bandung yang Diperkosa Herry Wirawan Jadi Kuli Bangunan: Disuruh Nembok sampai Ngecat