Terkini Daerah
Kehidupan Santriwati Korban Guru Cabul, Ternyata Ponpes Khusus Wanita hingga Disuruh Nguli
Tak hanya jadi korban pencabulan, para santriwati korban HW dipaksa jadi kuli bangunan untuk bangunan ponpes.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dicabuli di Hotel hingga Apartemen
Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Aksi pencabulan HW terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.
Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.
Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.
HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.
Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.
Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.
Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.