Terkini Daerah
Di TKP, Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Dosen Tiba-tiba Berteriak: Jangan Direkam
Total ada tiga laporan kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen hingga staf kampus UNSRI terhadap tiga mahasiswi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online.
Nasib Pelaku
Pelaku yakni A telah mengaku melakukan pencabulan tersebut.
A kini telah dicopot jabatannya oleh pihak kampus.
Menurut keterangan kepolisian, A sudah dimutasi dari jabatannya.
Baca juga: Fakta Viral Tradisi Seserahan Warga Pati Minimal Bawa Sepeda Motor, Bagaimana di Kotamu?
Namun polisi mengatakan, masih akan terus mendalami soal pernyataan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Intinya kita bergerak dari segi hukum yang berdasarkan kajian dari segi hukum."
"Tapi tidak menutup kemungkinan, berdasarkan keterangan itu yang informasinya tersangka yang diduga melakukan itu dia mengakui sudah melakukan (pelecehan seksual), nanti akan kita dalami," ucap Kompol Masnoni.
Rencananya polisi akan memanggil pelaku pada Jumat (3/12/2021) mendatang.
Sementara itu ada dua mahasiswi UNSRI lain yang mengaku juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang staf kampus.
Kedua korban tersebut baru melapor pada Rabu (1/12/2021). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri"