Breaking News:

Terkini Daerah

Di TKP, Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Dosen Tiba-tiba Berteriak: Jangan Direkam

Total ada tiga laporan kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen hingga staf kampus UNSRI terhadap tiga mahasiswi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
Proses olah TKP dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri Indralaya Sumsel dihadiri langsung oleh korban, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menggunakan kerudung berwarna hitam, sambil terus menutupi wajahnya, mahasiswa berinisial DR datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Universitas Sriwijaya (UNSRI), Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Olah TKP kasus pencabulan oleh dosen berinisial A, dilakukan di Gedung Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UNSRI, pada Rabu (1/12/2021).

Saat memeragakan apa yang terjadi di TKP, korban tiba-tiba berteriak sambil menangis.

Baca juga: Peragakan Adegan saat Dicabuli Dosen, Mahasiswi UNSRI Terus-terusan Menangis

Baca juga: Mulanya Mau Merampok, Siswa SMK Tergiur Lalu Berniat Rudapaksa Wanita Muda, Berakhir Pembunuhan

Dikutip dari Kompas.com, awalnya korban menceritakan soal awal posisi antara dirinya dengan sang dosen.

"Di sini ada meja, lalu sofa itu ada di sebelah sana," kata korban sambil menutup wajah, Rabu (1/12/2021).

Kala itu ia diminta oleh pelaku untuk duduk berhadapan.

"Saya duduk di sini, dia duduk di sana," kata korban sambil mempraktikan posisinya saat kejadian.

Pada saat mulai masuk ke kejadian pelecehan, para awak media diminta keluar.

Korban bahkan sempat berteriak ketika olah TKP berlangsung.

"Jangan direkam, jangan direkam," teriak korban sambil menangis.

Petugas kepolisian kemudian berusaha menenangkan korban agar yang bersangkutan mau melanjutkan olah TKP.

Ia lalu memperagakan ketika dirinya dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Menurut keterangan dari Kasubdit IV Direskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, pelaku bahkan sempat membersihkan tangan korban yang terkena cairan sperma menggunakan tisu.

"Bentuk pelecehannya dipeluk dicium sama meminta korban memegang alat kemaluan pelaku, kalau untuk hubungan badan tidak ada," jelas Masnoni, Rabu (1/12/2021).

"Lalu pelaku menggunakan modus curhat hingga terbawa suasana dan mahasiswa itu juga cerita sampai sedih nah saat itulah kesempatan ada," sambung Masnoni.

Atas peristiwa itu, dosen terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sejauh ini saksi yang telah diperiksa ada seorang mahasiswa dan seorang pengendara ojek online.

Nasib Pelaku

Pelaku yakni A telah mengaku melakukan pencabulan tersebut.

A kini telah dicopot jabatannya oleh pihak kampus.

Menurut keterangan kepolisian, A sudah dimutasi dari jabatannya.

Baca juga: Fakta Viral Tradisi Seserahan Warga Pati Minimal Bawa Sepeda Motor, Bagaimana di Kotamu?

Namun polisi mengatakan, masih akan terus mendalami soal pernyataan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Intinya kita bergerak dari segi hukum yang berdasarkan kajian dari segi hukum."

"Tapi tidak menutup kemungkinan, berdasarkan keterangan itu yang informasinya tersangka yang diduga melakukan itu dia mengakui sudah melakukan (pelecehan seksual), nanti akan kita dalami," ucap Kompol Masnoni.

Rencananya polisi akan memanggil pelaku pada Jumat (3/12/2021) mendatang.

Sementara itu ada dua mahasiswi UNSRI lain yang mengaku juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang staf kampus.

Kedua korban tersebut baru melapor pada Rabu (1/12/2021). (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan, Dicopot dari Jabatan Kajur, Polda Sumsel Dalami Kasus dan DR Mahasiswi Unsri Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Menangis saat Olah TKP Polda Sumsel serta  Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri"

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Universitas SriwijayaPelecehan SeksualMahasiswiDosen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved