Terkini Daerah
Kronologi Kasus Pelecehan Dekan FISIP UNRI, Sempat Tuntut Balik Korban Rp 10 M, Kini Jadi Tersangka
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (21).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Saya tidak berbuat sesuai apa yang dituduhkan dengan video yang viral. Dia (L) bilang mana bibir mana bibir, itu tidak ada saya lakukan," terang Syafriharto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
"Saya berani sumpah pocong. Sumpah muhabalah pun saya siap, lebih tinggi dari sumpah pocong."
Baca juga: Mahasiswi UNRI Dilecehkan saat Bimbingan, Polisi Soroti Obrolan Terduga Pelaku dan Korban
Baca juga: Bantah Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Datangi Polisi Bawa Bukti Screenshot
Syafriharto mengaku heran kasus ini dikaitkan dengan pemilihan rektor Unri.
Ia menyebut tak pernah punya niatan maju sebagai rektor di universitas tersebut.
"Entah siapalah dalang dibalik ini. Ada pula yang mengaitkan dengan pemilihan rektor," ungkapnya.
"Saya tidak pernah dikonfirmasi akan maju jadi rektor, tapi digadang-gadang maju. Tapi, apa hubungannya dengan video ini."
"Saya akan cari aktor intelektualnya. Saya sangat dirugikan."
Syafriharto sempat menuntut L dan aktor intelektual di balik kasus ini untuk mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Riau, Mahasiswi dan Dosen Saling Lapor Polisi", "Dosen Universitas Riau Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi: Saya Berani Sumpah Pocong", dan "Cerita Lengkap Kasus Mahasiswi Universitas Riau, Mengaku Dicium Dosen Saat Bimbingan Skripsi, kini Dilaporkan Balik ke Polisi"