Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Kasus Pelecehan Dekan FISIP UNRI, Sempat Tuntut Balik Korban Rp 10 M, Kini Jadi Tersangka

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (21).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/Istimewa
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (21).

Dilansir TribunWow.com, akibat perbuatannya, Syahfrianto dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.

"Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ungkap Sunarto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (17/11/2021), Syafriharto hingga kini belum ditahan.

Baca juga: Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Dituding Terlibat Prostitusi Online, Ini Jawaban Pengacara

Baca juga: Sempat Sumpah hingga Pakai Pendeteksi Bohong, Dekan FISIP UNRI Resmi Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Menurut Sunarto, terkait penahanan merupakan wewenang penyidik.

Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk diperiksa," sambungnya.

Awalnya, korban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih Polda Riau.

Beberapa waktu lalu, penyidik Dirreskrimum Polda Riau, juga telah menyegel ruang kerja tersangka.

Kronologi Kejadian

L, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) dilaporkan ke polisi oleh dosen pembimbing sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syarfiharto.

Dilansir TribunWow.com, L dipolisikan seusai mengaku mengalami pelecehan seksual oleh sang dosen.

Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram @komahi_ur, L mengaku dilecehkan saat tengah bimbingan skripsi dengan terduga pelaku.

Seusai menjalani bimbingan, L dipegang pundaknya lalu dicium kening dan pipinya oleh Syafriharto.

"Dia (Syafriharto) mendongak kepala saya dan bilang mana bibir, mana bibir. Saya ketakutan dan gemetar," terang L, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Seusai kejadian, L mengalami trauma berat dan lapor polisi.

L ditemani ibu, tante, serta sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri saat membuat laporan.

Namun, kini L justru dituntut balik oleh Syafriharto yang merasa dirugikan akibat kasus ini.

Tak hanya dilaporkan, L juga dituntut Rp 10 miliar oleh dekan FISIP itu.

Terkait hal itu , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta polisi menolak laporan Syafriharto.

Hal itu diungkapkan perwakilan LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.

"Karena dalam peraturan bersama tersebut, sesuai dengan pedoman Pasal 27 ayat 3 UU tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, harus kemudian diselesaikan dulu persoalan yang telah dilaporkan," terang Noval.

"Dengan demikian, kita mendesak harus ada penyelesaian proses hukum dulu di Polresta Pekanbaru, setelah itu barulah dilanjutkan dengan hal yang lain."

Bantahan Dekan FISIP

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Dilansir TribunWow.com, Syafriharto bahkan berani sumpah pocong untuk membuktikan ucapannya.

Dugaan kasus pelecehan seksual ini viral seusai L yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) bercerita di sebuah video singkat.

Video tersebut akhirnya viral di Instagram dan nama Syafriharto menuai sorotan sejumlah pihak.

Dalam pengakuannya, L mengaku dicium kening dan pipinya seusai konsultasi skripsi dengan Syafriharto yang merupakan dosen pembimbingnya.

"Saya tidak berbuat sesuai apa yang dituduhkan dengan video yang viral. Dia (L) bilang mana bibir mana bibir, itu tidak ada saya lakukan," terang Syafriharto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

"Saya berani sumpah pocong. Sumpah muhabalah pun saya siap, lebih tinggi dari sumpah pocong."

Baca juga: Mahasiswi UNRI Dilecehkan saat Bimbingan, Polisi Soroti Obrolan Terduga Pelaku dan Korban

Baca juga: Bantah Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Datangi Polisi Bawa Bukti Screenshot

Syafriharto mengaku heran kasus ini dikaitkan dengan pemilihan rektor Unri.

Ia menyebut tak pernah punya niatan maju sebagai rektor di universitas tersebut.

"Entah siapalah dalang dibalik ini. Ada pula yang mengaitkan dengan pemilihan rektor," ungkapnya.

"Saya tidak pernah dikonfirmasi akan maju jadi rektor, tapi digadang-gadang maju. Tapi, apa hubungannya dengan video ini."

"Saya akan cari aktor intelektualnya. Saya sangat dirugikan."

Syafriharto sempat menuntut L dan aktor intelektual di balik kasus ini untuk mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah  diolah dari Kompas.com dengan judul "Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Riau, Mahasiswi dan Dosen Saling Lapor Polisi", "Dosen Universitas Riau Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi: Saya Berani Sumpah Pocong", dan "Cerita Lengkap Kasus Mahasiswi Universitas Riau, Mengaku Dicium Dosen Saat Bimbingan Skripsi, kini Dilaporkan Balik ke Polisi"

Tags:
PelecehanKronologiTersangkaKorbanUniversitas Riau (UNRI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved