Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Kasus Pelecehan Dekan FISIP UNRI, Sempat Tuntut Balik Korban Rp 10 M, Kini Jadi Tersangka

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (21).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/Istimewa
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (21).

Dilansir TribunWow.com, akibat perbuatannya, Syahfrianto dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul.

"Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ungkap Sunarto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (17/11/2021), Syafriharto hingga kini belum ditahan.

Baca juga: Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Dituding Terlibat Prostitusi Online, Ini Jawaban Pengacara

Baca juga: Sempat Sumpah hingga Pakai Pendeteksi Bohong, Dekan FISIP UNRI Resmi Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Menurut Sunarto, terkait penahanan merupakan wewenang penyidik.

Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka untuk diperiksa," sambungnya.

Awalnya, korban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih Polda Riau.

Beberapa waktu lalu, penyidik Dirreskrimum Polda Riau, juga telah menyegel ruang kerja tersangka.

Kronologi Kejadian

L, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) dilaporkan ke polisi oleh dosen pembimbing sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syarfiharto.

Dilansir TribunWow.com, L dipolisikan seusai mengaku mengalami pelecehan seksual oleh sang dosen.

Dalam video singkat yang diunggah akun Instagram @komahi_ur, L mengaku dilecehkan saat tengah bimbingan skripsi dengan terduga pelaku.

Seusai menjalani bimbingan, L dipegang pundaknya lalu dicium kening dan pipinya oleh Syafriharto.

Halaman
123
Tags:
PelecehanKronologiTersangkaKorbanUniversitas Riau (UNRI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved