Terkini Daerah
Kronologi Kasus Pelecehan Dekan FISIP UNRI, Sempat Tuntut Balik Korban Rp 10 M, Kini Jadi Tersangka
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (21).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Dia (Syafriharto) mendongak kepala saya dan bilang mana bibir, mana bibir. Saya ketakutan dan gemetar," terang L, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
Seusai kejadian, L mengalami trauma berat dan lapor polisi.
L ditemani ibu, tante, serta sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri saat membuat laporan.
Namun, kini L justru dituntut balik oleh Syafriharto yang merasa dirugikan akibat kasus ini.
Tak hanya dilaporkan, L juga dituntut Rp 10 miliar oleh dekan FISIP itu.
Terkait hal itu , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta polisi menolak laporan Syafriharto.
Hal itu diungkapkan perwakilan LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.
"Karena dalam peraturan bersama tersebut, sesuai dengan pedoman Pasal 27 ayat 3 UU tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, harus kemudian diselesaikan dulu persoalan yang telah dilaporkan," terang Noval.
"Dengan demikian, kita mendesak harus ada penyelesaian proses hukum dulu di Polresta Pekanbaru, setelah itu barulah dilanjutkan dengan hal yang lain."
Bantahan Dekan FISIP
Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafriharto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.
Dilansir TribunWow.com, Syafriharto bahkan berani sumpah pocong untuk membuktikan ucapannya.
Dugaan kasus pelecehan seksual ini viral seusai L yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) bercerita di sebuah video singkat.
Video tersebut akhirnya viral di Instagram dan nama Syafriharto menuai sorotan sejumlah pihak.
Dalam pengakuannya, L mengaku dicium kening dan pipinya seusai konsultasi skripsi dengan Syafriharto yang merupakan dosen pembimbingnya.