Terikini Daerah
Mengaku Curi HP untuk Beli Susu Anak, Pria di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Aksi pencurian itu terekam CCTV yang ada di depot kayu tersebut dan kemudian viral setelah diunggah ke media sosial.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Restorative Justice
Berkaca dari kasus lain yang serupa, sebelumnya, Comara Saeful (41) yang merupakan warga Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat dibebaskan setelah sempat beberapa bulan mendekam dipenjara karena melakukan pencurian.
Ia nekat melakukan pencurian ponsel di Kantor Desa Sakawayana dengan alasan untuk membiayai sekolah anaknya.
Saeful disangkakan pasal yang sama oleh pencuri ponsel di Palembang dengan KUH Pidana Pasal 362.
Kemudian, dengan menggunakan restorative justice, ia pun dibebaskan.
"Restorative justice yang kita lakukan yaitu permohonan untuk penghentian perkara terhadap Comara, yang bersangkutan dikenai pasal 362 pencurian karena mencuri handphone," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nepa Sari Susanti kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Nepa menceritakan, pihaknya menerima limpahan perkara Comara dari aparat kepolisian.
Setelah diteliti Kepala Seksi Pidana Umum dan dirinya, perkaranya dinilai memenuhi untuk diajukan restorative justice yang memungkinkan untuk penghentian penuntutan hingga bebas,
"Tadi pagi saya dan Kasi Pidum ekspose dulu ke Kejagung, tapi sebelumnya sudah koordinasi ke Kejati," katanya.
Ada sejumlah alasan untuk bisa dilakukan restorative justice di dalam kejaksaan.
Hal itu kemudian dijelaskan oleh Nepa termasuk baru pertama kali melakukan kejahatan.
"Persyaratan restorative justice itu, selain baru pertama kali melakukan kejahatan dan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, HP-nya belum digunakan atau dipakai, dikembalikan langsung ke korban," katanya.
Selain itu, menurut Nepa, alasan korban mencuri ponsel karena untuk anaknya sekolah daring dan pelaku juga orang tidak mampu.
Pihak yang berseteru juga harus bertemu dan adanya kesepakatan damai dari pelaku dan korban atau yang merasa dirugikan.