Breaking News:

Terkini Daerah

Lakukan Pemerasan, Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Kapolda Sumut: Saya Tidak Segan-segan

Kini ia akan dipidana dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Oknum Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di Pos Kamling di Medan, Sumatera Utara., Kamis (11/11/2021). 

"Belum dapat infonya saya, makanya mau dicek dulu apakah benar apa tidaki, nanti kita selidik apa perbuatannya," pungkasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul  Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara dan Detik-Detik Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa Diduga Peras Pengendara, Sempat Dikira Oknum Gadungan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
PolisiMedanPemerasanPenjaraSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved