Terkini Daerah
Lakukan Pemerasan, Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Kapolda Sumut: Saya Tidak Segan-segan
Kini ia akan dipidana dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Oknum Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di Pos Kamling di Medan, Sumatera Utara., Kamis (11/11/2021).
"Belum dapat infonya saya, makanya mau dicek dulu apakah benar apa tidaki, nanti kita selidik apa perbuatannya," pungkasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara dan Detik-Detik Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa Diduga Peras Pengendara, Sempat Dikira Oknum Gadungan