Breaking News:

Terkini Daerah

Lakukan Pemerasan, Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Kapolda Sumut: Saya Tidak Segan-segan

Kini ia akan dipidana dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Oknum Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di Pos Kamling di Medan, Sumatera Utara., Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Oknum Polisi, Bripka Panca Simanjuntak terbukti melakukan pemerasan terhadap pengendara wanita di Medan, Sumatera Utara dengan modus tilang. 

Kini ia akan dipidana dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Hal itu disampaikan oleh Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan bersama tim gabungan dan Propam Polrestabes Medan. 

Baca juga: Viral Oknum Polisi Diamuk Warga, Kapolda Sumut Bongkar Modus Pelaku: Memeras Masyarakat

Baca juga: Berusaha Tutupi Nama dan Wajah, Viral Oknum Polisi di Medan Dikepung Warga Gara-gara Minta Uang

"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujarnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Dalam prosesnya, ada dua saksi yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa itu.

Hasil gelar perkara itu telah membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan Bripka Panca. 

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Ia pun menegaskan, Polrestabes Medan akan menindak tegas bila ada aparat kepolisian yang menyalahkan kewenangannya. 

Dan tidak akan segan-segan melakukan pidana terhadap oknum tersebut. 

"Kita tidak akan bermain-main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.

Baca juga: Sempat Dikira Gadungan, Begini Nasib Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengendara Wanita di Sumut

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat aktif dalam memantau kinerja polisi, dan melaporkan apabila ada pelanggaran.

"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Hal ini juga turut mendapat atensi langsung dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ia langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengendara wanita. 

Malu dengan anggotanya, ia juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang merugikan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
PolisiMedanPemerasanPenjaraSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved