Terkini Daerah
Lakukan Pemerasan, Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Kapolda Sumut: Saya Tidak Segan-segan
Kini ia akan dipidana dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Oknum Polisi, Bripka Panca Simanjuntak terbukti melakukan pemerasan terhadap pengendara wanita di Medan, Sumatera Utara dengan modus tilang.
Kini ia akan dipidana dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Hal itu disampaikan oleh Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan bersama tim gabungan dan Propam Polrestabes Medan.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Diamuk Warga, Kapolda Sumut Bongkar Modus Pelaku: Memeras Masyarakat
Baca juga: Berusaha Tutupi Nama dan Wajah, Viral Oknum Polisi di Medan Dikepung Warga Gara-gara Minta Uang
"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujarnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Dalam prosesnya, ada dua saksi yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa itu.
Hasil gelar perkara itu telah membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan Bripka Panca.
"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Ia pun menegaskan, Polrestabes Medan akan menindak tegas bila ada aparat kepolisian yang menyalahkan kewenangannya.
Dan tidak akan segan-segan melakukan pidana terhadap oknum tersebut.
"Kita tidak akan bermain-main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.
Baca juga: Sempat Dikira Gadungan, Begini Nasib Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengendara Wanita di Sumut
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta masyarakat aktif dalam memantau kinerja polisi, dan melaporkan apabila ada pelanggaran.
"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Hal ini juga turut mendapat atensi langsung dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Ia langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengendara wanita.
Malu dengan anggotanya, ia juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan anggotanya yang merugikan masyarakat.
"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.
"Saya bilang itu memeras ya, memeras masyarakat dengan modus dia (warga) melakukan pelanggaran," ujarnya di Makopolrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
Kali ini dia mengatakan tidak akan segan-segan mencopot anggotanya dari kepolisian jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya hal itu bisa mencederai nama organisasi dan membuat polisi lain kena imbasnya.
"Masih banyak Polisi orang - orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," tegasnya.
"Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan- egan mem PTDH-nya (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tandasnya .
Kronologi Kejadian
Kejadian itu tepatnya berlangsung di depan Masjid Istiqamah Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (11/11/2021).
Dia dikira merupakan oknum polisi gadungan yang menggunakan modus tilang sebagai pemerasan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Budiman Sihombing.
"Dengar informasi katanya dia (Polisi) mau nilang cewek itu," kata Budiman, Kamis (11/11/2021).
Saat itu, warga melihat oknum polisi itu menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan oleh wanita yang merupakan warga sekitar.
Warga yang curiga melihat gerak gerik polisi itu langsung mendekatinya, dan membawanya ke poskamling setempat
"Kata korban tadi polisi itu dia dari satlantas, mau menilang korban ini, katanya ada minta duit, wargalah yang mengamankan pelaku dan korban," tuturnya.
Kejadian di pos kamling itu diabadikan oleh video amatir warga.
Dalam video itu terlihat sejumlah warga yang sedang menginterogasi Bripka Panca Simanjuntak karena tidak percaya bahwa dia adalah seorang polisi.
Bahkan, dia juga ikut diinterogasi oleh polisi berpakaian preman yang datang ke lokasi.
Kepada polisi itu, Bripka Panca Simanjuntak menyebut bahwa dirinya merupakan Leting 30.
Tak lama kemudian, seorang Provos dari kepolisian bernama Ipda R Nainggolan tiba dilokasi dan mengamankan polisi yang diduga gadungan itu.
Dia berjanji akan menindak polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita itu.
"Iya dia memang anggota polisi, mau dia polisi atau bukan tetap kami proses. Ini kita bawa ke Polsek Sunggal," sebutnya.
Amatan Tribun Medan dilokasi kejadian, ratusan warga telah memadati lokasi kejadian.
Warga yang geram berteriak agar polisi tersebut dikeluarkan dari dalam pos kamling.
Lalu, sebuah mobil tiba dilokasi dan membawa polisi tersebut dan korban ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Kapolsek Delitua, Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Panca Simanjuntak.
Namun, saat ini Polisi tersebut telah dimutasi ke Polda Sumut dan tidak lagi berdinas di Polsek Delitua.
"Ada (Panca Simanjuntak) sudah pindah dia ke Polda Sumut," kata Zulkifli saat dikonfirmasi.
Namun, ia mengatakan belum mendapat informasi bahwa ada mantan anggotanya yang ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.
Ia juga berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap mantan anggotanya itu.
"Belum dapat infonya saya, makanya mau dicek dulu apakah benar apa tidaki, nanti kita selidik apa perbuatannya," pungkasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Polisi yang Peras Warga di Medan Diproses Pidana dan Diancam Sembilan Tahun Penjara dan Detik-Detik Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa Diduga Peras Pengendara, Sempat Dikira Oknum Gadungan