Pembunuhan di Subang
Pengakuan Danu soal Kasus Subang Dibantah Polisi, Pengacara Beberkan Bukti: Bukan Asal-asalan
Pihak kepolisian telah membantah pernyataan saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) terkait adanya oknum bantuan polisi (banpol).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah membantah pernyataan saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) terkait adanya oknum bantuan polisi (Banpol) yang menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Danu itu bahkan dinilai polisi tak bisa dipertanggungjawabkan.
Menjawab bantahan tersebut, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan akhirnya bersuara.
Achmad Taufan mengklaim kliennya memiliki bukti terkait keberadaan oknum Banpol di TKP penemuan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
"Ini merupakan temuan, ya, kami hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ungkap Achmad Taufan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Kasus Subang, Yosef Sebut Yoris Sempat Dirukiah karena Hal Ini, Pernah Kejar Ayah Pakai Sajam
Baca juga: Kecurigaan Yosef soal Danu Ngaku Disuruh Oknum Banpol Kuras Bak Mandi TKP Subang: Ada Apa Masuk?
Menurut Achmad Taufan, polisi perlu segera memeriksa oknum banpol tersebut.
Pasalnya, Danu disebutnya yakin betul oknum banpol itulah yang memintanya menguras bak mandi di rumah Tuti dan Amalia.
"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kami menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kami ada bukti foto history-nya juga," sambungnya.
Ia kemudian menyinggung pernyataan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Sebelumnya, Erdi sempat membantah pernyataan Danu soal keberadaan oknum banpol di TKP.
Namun, menurut Achmad Taufan, pihak kepolisian terlalu terburu-buru membantah pernyataan Danu itu.
"Menurut saya itu terlalu terburu-buru, tapi kami menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian terkait hasilnya nanti apa kami percayakan semuanya," terangnya.
Untuk diketahui, Danu kembali diperiksa bersama Yoris (34) di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Kecurigaan Yosef
Saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menuai sorotan seusai mengaku diperintahkan oknum bantuan polisi (banpol) untuk memasuki TKP.
Dilansir TribunWow.com, tak hanya dibantah polisi, ucapan Danu itu juga memancing keraguan pihak Yosef (55).
Danu merupakan saksi sekaligus keponakan korban pembunuhan Tuti Suhartini (55).
Sementara itu, Yosef merupakan suami Tuti dan ayah kandung korban Amalia Mustika Ratu (23).
Melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, Yosef mengaku baru mendengar cerita soal adanya oknum banpol di TKP sehari setelah penemuan jasad korban.
"Pak Yosef justru baru tahu kalau ada banpol dan Danu masuk ke TKP, pak Yosef sampai heran, ngapain mereka masuk," ungkap Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pengakuannya soal Oknum Banpol Sempat Dibantah Polisi, Danu Kembali Diperiksa soal Kasus Subang
Baca juga: Kliennya Dianggap Bohong soal Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Ini Tanggapan Pengacara Danu
Kecurigaan pihak Yosef semakin besar karena setelah kejadian rumah Tuti sudah dipasang garis polisi.
Menurut Rohman, tak mungkin ada orang selain penyidik yang bisa memasuki TKP.
"Pak Yosef mempertanyakan, rumah itu kan sudah digaris polisi, ada apa dan mengapa mereka masuk," sambungnya.
Danu mengaku masuk bersama oknum banpol di TKP pada 19 Agustus 2021, sehari setelah penemuan jasad korban.
Pada hari tersebut, Yosef mengaku tengah sibuk mengurusi pemakaman Tuti dan Amalia.
"Enggak ada di TKP karena 19 Agustus kan pemakaman Amalia dan Tuti. Kami juga baru tahu, Yoris memerintahkan Danu untuk memantau TKP, pak Yosef enggak nyuruh," ungkap Rohman.
"Karena heran, kami harap maksud dari kamar mandi dibersihkan itu harus diusut, untuk apa."
Bantahan Polisi
Pihak kepolisian membantah pernyataan saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) soal sosok bantuan polisi (banpol) di TKP.
Dilansir TribunWow.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pernyataan Danu itu tak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Tegaskan Banpol Tak Berwenang Buka TKP, Polisi Minta Publik Jangan Asal Percaya Omongan Danu
Baca juga: Curigai Danu Pelaku Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef: 3 Kali Berturut-turut Anjing ke Arah Dia
Berdasarkan pengakuannya, Danu diminta masuk ke dalam TKP oleh oknum banpol berinisial U.
Ia bahkan juga sempat menguras bak mandi di TKP dan menemukan gunting serta cutter di dalamnya.
Mengenai pengakuan Danu itu, polisi meminta publik tak begitu saja percaya.
Erdi juga menyebut Danu mungkin panik karena proses penyelidikan sudah mengarah ke satu orang.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," terang Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (9/11/2021).
Erdi menyebut pihak kepolisian hanya berpedoman pada barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, olah TKP serta hasil autopsi kedua jasad korban.
Ia pun membantah jika ada oknum banpol yang bisa masuk ke TKP.
Pasalnya, kata dia, TKP merupakan ranah penyidik yang tak bisa dimasuki orang sembarangan.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Yosef Pertanyakan Danu dan si Banpol Masuki TKP Kasus Subang: Ngapain dan Ada Apa?, dan Kasus Subang, Respons Kuasa Hukum Danu Soal Komentar Kabid Humas Tentang Banpol, ''Kami Ada Bukti''
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/danu-dan-yoris-didampingi-kuasa-hukumnya.jpg)