Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Tegaskan Banpol Tak Berwenang Buka TKP, Polisi Minta Publik Jangan Asal Percaya Omongan Danu

Pihak kepolisian menegaskan, keterangan saksi kasus pembunuhan di Subang tidak sepenuhnya dapat dipercaya begitu saja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube Heri Susanto
Danu dalam kanal Youtube Heri Susanto, Jumat (5/11/2021). Dalam wawancaranya, dia menyampaikan bahwa tidak kepikiran bila apa yang dia lakukan bisa berbuntut panjang. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan oleh pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk masuki tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Danu mengaku Banpol tersebut memintanya untuk membersihkan bak mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad kedua korban.

Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian meminta agar publik tidak begitu saja percaya.

Baca juga: Curigai Danu Pelaku Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosef: 3 Kali Berturut-turut Anjing ke Arah Dia

Baca juga: Pengakuan Yosef soal Kamar Mandi di TKP, Sebut Ada Bunga hingga Panik Lupa Apa yang Dilihat

Dikutip dari TribunJabar.id, pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Kombes Erdi menegaskan bahwa informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, semua berasal dari pihak kepolisian.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Kombes Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan omongan Danu yang mengaku disuruh Banpol.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tegas Kombes Erdi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Kombes Erdi turut menegaskan bahwa TKP sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk mengurus TKP.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," pungkas Kombes Erdi.

Gelagat Banpol yang Menyuruh Danu

Sementara itu, Danu mengatakan, sempat memerhatikan gerak-gerik Banpol itu sebelum dirinya diminta untuk masuk ke TKP.

Dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (6/11/2021), Danu mengatakan, saat itu dirinya tengah memantau TKP pada 19 Agustus 2021.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangAmalia Mustika RatuTutiDanuJawa BaratYosefBanpolPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved