Terkini Internasional
2 Warga Palestina Kedapatan Bekerja Sama dengan Israel di Jalur Gaza, Hamas Jatuhkan Hukuman Mati
Dua warga Palestina yang kedapatan bekerja sama dengan Israel dijatuhi hukuman mati oleh Hamas meskipun sudah dikecam oleh pemerhati HAM di negara itu
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM – Kelompok yang menguasai Jalur Gaza, Hamas, mengatakan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga orang Palestina.
Disebutkan bahwa dua di antaranya diketahui bekerja sama dengan Israel.
Pengadilan militer Hamas melaporkan baru-baru ini, pihaknya sudah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang.

Baca juga: Bentrokan di Tepi Barat, Tentara Israel Tembak Anak Berusia 13 Tahun hingga Tewas dan 5 Lainnya Luka
Baca juga: Kritik yang Jarang Terjadi, AS Menentang Rencana Penambahan 1.300 Pemukiman Israel di Tepi Barat
“(Putusan itu) termasuk tiga hukuman mati, dua di antaranya dijatuhkan terhadap orang yang bekerja sama dengan pengokupasi (Israel) dan yang ketiga adalah pengedar narkoba,” kata pengadilan militer Hamas dalam pernyataannya, dikutip dari AFP, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya, pengadilan sudah memberikan putusan atas 11 kasus lain dengan tuduhan serupa.
Semuanya dijatuhi hukuman penjara, mulai dari empat tahun hingga seumur hidup.
Namun, putusan terhadap satu tersangka yang dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba telah dibatalkan.
Hamas juga mengumumkan pada akhir Oktober, bahwa mereka telah menghukum mati enam warga Palestina yang menjadi “informan” untuk Israel.
Pemerhati Hak Asasi Manusia yang bermarkas di Gaza, Al Mezan, sudah menyerukan agar Hamas menghentikan hukuman mati tersebut.
Mereka mengatakan "sangat khawatir dengan gencarnya penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan militer".
Dalam hukum Palestina, penegak hukum yang akan menjatuhkan hukuman mati, diharuskan untuk meminta persetujuan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Namun, Hamas kerap kali melakukan sejumlah eksekusi para terpidana mati, tanpa mendapat izin langsung dari Mahmoud Abbas.
Kendati demikian, Hamas mengatakan bahwa pihaknya telah "memenuhi semua prosedur hukum" dan memberikan hak penuh kepada para terpidana, Selasa (9/11/2021).
Dilansir dari Times of Israel, kedua warga Palestina tersebut akan dihukum mati dengan cara digantung.
Pengadilan militer Hamas mengidentifikasi mereka sebagai penduduk Kota Gaza berusia 57 dan 46 tahun.