Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Tanggapi Desakan Kuasa Hukum Yosef soal Penetapan Tersangka, Pengacara Danu: Tidak Boleh Intervensi

Kuasa hukum Danu mengatakan pernyataan pengacara Yosef soal penetapan tersangka tidaklah etis dan elok, tidak boleh ada intervensi dalam kasus Subang.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/MISTERI MBAK SUCI
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan dalam wawancara yang diunggah kanal Youtube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021). Kuasa hukum Danu mengatakan pernyataan pengacara Yosef soal penetapan tersangka tidaklah etis dan elok, tidak boleh ada intervensi dalam kasus Subang. 

TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Danu memberikan tanggapannya terkait pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, yang meminta kepolisian tetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Subang.

Keterangan Rohman Hidayat tersebut menyusul adanya kesaksian Danu, soal oknum Banpol dan aktivitasnya pada 19 Agustus lalu, tepat satu hari setelah penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang dan bahkan membersihkan bak mandi di lokasi.

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Senin (1/11/2021).
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan Soedirjo menceritakan soal kliennya dan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). (youtube misteri mbak suci)

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai

Rohman Hidayat menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut lantas ditanggapi oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu, dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam penyelidikan kasus Subang.

Achmad Taufan bahkan menyebut bahwa apa yang dikatakan Rohman Hidayat, sebenarnya kurang tepat.

“Menurut kami itu pernyataan yang kurang elok dan etis, karena yang menetapkan orang sebagai tersangka itu kan polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,” ujar Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Terlebih lagi, dalam pernyataan Rohman Hidayat menggunakan kata ‘meminta’.

Bagi Achmad Taufan, hal itu sudah menjadi salah satu bentuk intervensi.

Dia lantas mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar dalam menunggu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.

“Maka, kita berharap jangan ada pihak-pihak yang ke situ, kita minta semua pihak untuk bersabar. Beri keleluasaan kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Terkait dengan fakta bahwa kliennya, Danu, memasuki rumah Tuti dan Amalia, Achmad Taufan mengatakan bahwa kejadian itu sudah ada kronologinya.

Di sisi lain, dia menambahkan seharusnya tidak ada pihak yang saling menyebut satu sama lain, terutama jika berada dalam posisi yang sama dalam kasus Subang.

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefRohman HidayatAchmad Taufan SoedirjoTutiAmalia Mustika Ratu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved