Pembunuhan di Subang
Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai
Kesaksian Danu terkait oknum Banpol yang disebutkan memintanya masuk ke TKP kasus Subang hingga menguras bak mandi menimbulkan tanda tanya soal kunci.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Banyak pertanyaan muncul dari kesaksian Danu terkait oknum Banpol (Bantuan Polisi), yang disebut mengajaknya masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.
Satu di antara saksi kunci perkara pembunuhan atas Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu, juga bahkan diminta membersihkan bak kamar mandi di lokasi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi satu hari seusai jasad kedua korban kasus Subang ditemukan, yakni 19 Agustus lalu, tak ayal menimbulkan teka teki.

Baca juga: Perubahan Danu seusai Dituding Hilangkan Jejak Kasus Subang, Kini Berani Bahas Sosok Banpol, Siapa?
Baca juga: Dalam Sepekan Diperiksa 5 Kali sebagai Saksi Kasus Subang, Sosok Danu Didalami Polisi
Termasuk asal-usul kepemilikan kunci rumah TKP oleh sosok Banpol, hingga alasan di balik oknum tersebut meminta Danu menguras bak mandi.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, ungkapan keheranan juga dilontarkan dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Pihaknya menyebutkan, bahwa awal kejadian bermula dari kliennya yang memang diminta menjaga TKP kasus Subang oleh pihak keluarga korban.
Diketahui, pria berusia 21 tahun itu mengamati di sekitar SMA di Jalancagak pada 19 Agustus 2021.
Namun, Danu kemudian melihat seseorang mendatangi TKP.
Dia pun dihampiri oleh sosok tersebut yang diidentifikasi sebagai oknum Banpol, sebelum kemudian mengajaknya masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia.
Mereka menggunakan pintu belakang rumah kedua korban, yang sebenarnya sudah terkunci sejak olah TKP 18 Agustus lalu.
Namun, berdasarkan pengakuan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, saat itu sang oknum membawa kunci rumah tersebut, sehingga mereka berdua bisa masuk ke dalam.
Menurut Achmad Taufan, sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan pertama kali dalam keadaan tertumpuk di bagasi mobil Alphard, pihak kepolisian sudah langsung melakukan olah TKP.
Tak hanya itu, garis polisi juga sudah dipasang di sekitar lokasi sejak 18 Agustus 2021, tepat pada hari penemuan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Sejumlah barang, kata Achmad Taufan, sudah diamankan oleh pihak berwenang sebagai alat bukti.
Itu juga termasuk kunci rumah Tuti dan Amalia yang sudah berada di tangan polisi sejak hari kejadian.