Pembunuhan di Subang
Tanggapi Desakan Kuasa Hukum Yosef soal Penetapan Tersangka, Pengacara Danu: Tidak Boleh Intervensi
Kuasa hukum Danu mengatakan pernyataan pengacara Yosef soal penetapan tersangka tidaklah etis dan elok, tidak boleh ada intervensi dalam kasus Subang.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Sebagaimana diberitakan, Danu yang sedang berjaga di sekitar TKP karena diminta oleh keluarga korban, bertemu dengan oknum Banpol.
Sosok itu yang kemudian mengajaknya menerobos garis polisi hingga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi pada 19 Agustus 2021.
“Jadi kalau ada statement seperti itu, sebenarnya kalau buat kami ya itu pernyataan yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pengacara, yang notabenenya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama (kondisinya) ini sekarang, semuanya patut diduga,” jelas Achmad Taufan.
“Nah, ini yang baru dicari polisi, sebetulnya siapa pelaku utamanya. Sehingga sebenarnya tidak elok menurut saya,” tambahnya.
Tak hanya itu, Achmad Taufan juga membantah pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, yang menyebut bahwa aksi Danu dan oknum Banpol masuk ke TKP tanpa izin, melanggar pasal 221 KUH Pidana.
Menurutnya, tidak ada satu pun yang dirusak di TKP kasus Subang tersebut.
Pihaknya justru mempertanyakan soal kewenangan sosok Banpol, karena pada dasarnya sang klien hanya melaksanakan perintah saja.
Achmad Taufan juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Danu membawa barang bukti yang ditemukannya, saat membersihkan bak mandi, berupa gunting dan pisau cutter.
Ditegaskan olehnya bahwa hal tersebut tidaklah benar karena Danu meletakkan kembali barang tersebut seusai ditemukan.
“Ditunjukkan sama Banpol lalu Banpol menyuruh ditaruh lagi,” kata Achmad Taufan.
Pengacara asal Jakarta itu mengimbau agar tidak ada pihak yang mengklaim pihak mana pun sebagai tersangka, dan menyerahkan segala proses kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia.
Simak videonya dari menit 1.50:
Kepolisian soal Berubahnya Keterangan Saksi
Kesaksian Danu yang beberapa hari ini disebut tak konsisten, memang menjadi polemik dalam upaya pengungkapan kasus Subang.
Tak hanya kuasa hukum Danu yang mengakui hal itu, tetapi kepolisian juga menyebutkan adanya keterangan saksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang berubah-ubah.