Lawan Covid19
Waspadai Terjadinya Lonjakan Mobilitas, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Lengah: Jangan Euforia
Pemerintah Indonesia hingga kini masih berupaya untuk menekan penularan Covid-19 dengan berbagai cara.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sementara itu, Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.
Penumpang Pesawat yang Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Apabila Telah Divaksin Dosis Lengkap
Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).
Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.
Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.
"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," sebut instruksi.
Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).
Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.
Syarat Moda Transportasi Lain
Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.
Kata Pihak Maskapai
Trafik penumpang transportasi udara atau pesawat, kini mulai mengalami peningkatan jelang akhir tahun 2021.
Peningkatan ini didorong oleh status level PPKM yang berangsur turun di pulau Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya. Di mana syarat melakukan perjalanan udara sedikit dilonggarkan.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Prihantoro mengatakan, maskapai penerbangan menyambut baik adanya pelonggaran aturan.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih dalam proses membangun kepercayaan masyarakat, bahwa melakukan penerbangan menggunakan pesawat itu aman dan sehat.
Seperti diketahui, masih banyak calon penumpang yang ragu untuk menggunakan moda transportasi udara.
Alasannya, mereka masih meragukan tingkat kesehatan dan higienis pesawat di masa pandemi Covid-19.
"Terkait berbagai (pelonggaran) kebijakan, kami menyikapinya lebih adaptif. Dalam artian, penyesuaian terhadap bisnis dilakukan secara jelas, detail, dan terperinci," ucap Danang dalam acara Dialog Produktif, Rabu (3/11/2021).
"Karena fokus utamanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa terbang itu aman, sehat dan menyenangkan. Berbagai upaya kami lakukan, agar sektor transportasi udara tetap berjalan dan berkembang," sambungnya.
Maka dari itu, lanjut Danang, Lion Group bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan Covid-19, sehingga dapat memudahkan calon penumpang yang hendak berpergian.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Group sudah terdaftar dalam big data Kementerian Kesehatan.
Danang mengungkapkan, pelaksanaan uji kesehatan ini akan semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan.
Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi para penumpang di pesawat.
"Dengan adanya kebijakan sebelum keberangkatan wajib melakukan uji kesehatan, itu meyakinkan ke semua pihak bahwa ketika memasuki pesawat udara itu sudah dinyatakan sehat," pungkas Danang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Lengah, Sub Varian Delta Masih Ada dan Lebih Menular; Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub dan Aturan PPKM Mulai Longgar, Maskapai Masih Kerja Keras Tingkatkan Kepercayaan Pengguna Pesawat