Breaking News:

Lawan Covid19

Waspadai Terjadinya Lonjakan Mobilitas, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Lengah: Jangan Euforia

Pemerintah Indonesia hingga kini masih berupaya untuk menekan penularan Covid-19 dengan berbagai cara.

TribunVideo/Radifan Setiawan
ILUSTRASI Virus Corona/Covid-19. Kasus aktif Covid-19 di Indonesia menunjukkan angka penurunan, jika dibandingkan dengan beberapa waktu lalu saat varian delta menyerang. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia hingga kini masih berupaya untuk menekan penularan Covid-19 dengan berbagai cara.

Diketahui, kasus aktif Covid-19 di Indonesia menunjukkan angka penurunan, jika dibandingkan dengan beberapa waktu lalu saat varian delta menyerang.

Berdasarkan data Rabu (3/11/2021) kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.592 orang.

Adapun data tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Curiga Punya Dampak, Ilmuwan AS Teliti Kemungkinan Efek Jangka Panjang Covid-19 terhadap Ibu Hamil

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, seluruh masyarakat diminta jangan lengah dan tetap mewaspadai kenaikan kasus Covid-19 sekecil apapun di wilayah masing-masing.

Terlebih, kini telah ditemukan sejumlah sub-varian baru dari virus Delta.

"Yang harus disampaikan ke masyarakat, bahwa variant of concern tentang delta dan sub-variannya masih ada, dan ini bertransmisi baik di negara tetangga, di eropa maupun di Rusia. Ini lebih menular," ucap Ginting dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).

Peringatan yang dilontarkan Ginting bukan tanpa alasan.

Lantaran, saat ini masyarakat terlalu euforia dengan adanya penurunan kasus aktif Covid-19.

Untuk mencegah rantai penuluran virus tersebut, Satgas Covid-19 bersama Kementerian dan Lembaga terkait tengah menyusun sejumlah regulasi.

Salah satunya aturan wajib tes PCR atau antigen bagi para masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Ginting kembali mengungkapkan, Pemerintah juga sedang menetapkan aturan untuk menahan lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti memangkas jumlah cuti akhir tahun, penyesuaian PPKM di sejumlah wilayah, hingga diperketatnya aturan terkait perjalanan ke luar daerah.

"Kendati sudah ada pelonggaran, kepatuhan (protokol kesehatan) tetap harus tinggi. Jangan euforia menaklukan kepatuhan dan kewaspadaan kita," pungkasnya.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Gangguan Kesehatan Mental dan Depresi Naik 6 Persen, Ini Kata Psikolog

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sampai saat ini di Indonesia telah ditemukan 23 jenis turunan varian Delta.

Nadia menyebut, varian Delta di Indonesia sendiri sudah mencatatkan sebanyak 4.358 dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing.

Hal itu dikhawatirkan dapat memicu lonjakan kasus terjadi di Indonesia.

"Kita juga harus waspadai karena varian Delta itu sudah sampai dengan 23 varian jadi ini musuh di dalam negeri atau musuh domestik kita ini masih cukup besar," ujarnya, Kamis (28/10/2021)

Adapun turunan varian Delta yang mendominasi di Indonesia adalah AY.23 sebanyak 3.050 kasus.

Berikut daftarnya seperti dikutip dari paparan Kementerian Kesehatan:

1. AY.23: 3.050 kasus
2. AY.24: 963 kasus
3. B.1.617.2: 205 kasus
4. AY.4: 71 kasus
5. AY.39: 18 kasus
6. AY.26: 10 kasus
7. AY.33: 10 kasus
8. AY.16: 5 kasus
9. AY.11: 4 kasus
10. AY.29: 3 kasus
11. AY.37: 3 kasus
12. AY.17: 2 kasus
13. AY.3: 2 kasus
14. AY.32: 2 kasus
15. AY.7.1: 2 kasus
16. AY.1: 1 kasus
17. AY.10: 1 kasus
18. AY.15: 1 kasus
19. AY.20: 1 kasus
20. AY.23.1: 1 kasus
21. AY.34: 1 kasus
22. AY.39.1: 1 kasus
23. AY.5: 1 kasus

Satgas Covid-19 Cegah Terjadinya Lonjakan Mobilitas

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, diperkirakan bakal terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurut prediksinya, ada sekitar 19 juta orang akan hilir mudik pada periode tersebut.

Maka dari itu, Pemerintah tengah menyusun aturan terkait cuti, libur, serta pembatasan mobilitas masyarakat, agar lonjakan mobilitas tersebut tidak terjadi.

"Satgas bekerjasama dengan Kementerian-Lembaga dan ikut berkoordinasi bersama-sama. Sebagai contoh, memangkas cuti bersama di 24 Desember dan menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan," ucap Ginting dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).

"Kebijakan ini akan terus menerus kita sampaikan ke masyarakat. Kalau tidak disampaikan, mungkin lebih 19 juta orang akan hilir mudik untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru," sambungnya.

Lonjakan mobilitas di akhir tahun ini diprediksi bakal lebih besar dibandingkan dengan libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

Pasalnya, masyarakat sekarang ini sudah cukup percaya diri dalam melakukan aktivitas di luar rumah, pasca turunnya kasus aktif Covid-19 serta sudah mulai tingginya tingkat vaksinasi di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Ginting, diperlukan regulasi-regulasi baru untuk menahan laju mobilitas masyarakat.

"Dengan adanya pemulihan ekonomi, sosial, kesehatan sosial, mobilitas masyarakat juga (ikut) meningkat. Kalau mobilitas masyarakat tinggi ya harus ada yang menahan, dan rem-nya ini adalah regulasi," ujar Ginting.

"Jangan euforia menaklukan kepatuhan dan kewaspadaan kita," pungkasnya.

Baca juga: Termasuk Gejala Ringan, Studi Ungkap Penyintas Covid-19 dengan Kabut Otak Mengalami Peningkatan

Alasan Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah

Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terkait syarat perjalanan di masa pandemi.

Diketahui, sebelumnya penumpang pesawat Jawa-Bali diwajibkan mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi akhirnya diubah menjadi tes swab antigen.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.

Penyesuaian aturan ini merujuk kepada dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

Di mana, evaluasi terus dilakukan setiap minggunya oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Yang kemudian, Kemenhub memperoleh dasar aturan tersebut berdasarkan evaluasi mingguan Pemerintah.

Adita juga melanjutkan, pada dasarnya, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menahan atau mengendalikan rantai penyebaran Covid-19.

"Aturan ini disesuaikan mengikuti dinamika kondisi pandemi itu sendiri. Pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter dan evaluasi," ungkap Adita dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).

"Dari situ, sektor transportasi juga melakukan penyesuaian serta selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan Kementerian Lembaga terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, hingga Kemendagri," sambungnya.

Seperti diketahui, sejumlah kebijakan baru terkait tes PCR atau Antigen kembali dikeluarkan pemerintah dalam seminggu ke belakang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Tetapi cukup memakai antigen," ujar Muhadjir seperti dilansir Tribunnews dari Kompas, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap bisa dikendalikan. Kita harus tetap waspada dan hati-hati," pungkas Adita.

Penumpang Pesawat yang Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Apabila Telah Divaksin Dosis Lengkap

Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.

Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes polymerase chain reaction (PCR).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).

Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Rapid tes antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap alias dosis dua.

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.

"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," sebut instruksi.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1).

Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.

Syarat Moda Transportasi Lain

Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.

Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.

Kata Pihak Maskapai

Trafik penumpang transportasi udara atau pesawat, kini mulai mengalami peningkatan jelang akhir tahun 2021.

Peningkatan ini didorong oleh status level PPKM yang berangsur turun di pulau Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya. Di mana syarat melakukan perjalanan udara sedikit dilonggarkan.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Prihantoro mengatakan, maskapai penerbangan menyambut baik adanya pelonggaran aturan.

Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih dalam proses membangun kepercayaan masyarakat, bahwa melakukan penerbangan menggunakan pesawat itu aman dan sehat.

Seperti diketahui, masih banyak calon penumpang yang ragu untuk menggunakan moda transportasi udara.

Alasannya, mereka masih meragukan tingkat kesehatan dan higienis pesawat di masa pandemi Covid-19.

"Terkait berbagai (pelonggaran) kebijakan, kami menyikapinya lebih adaptif. Dalam artian, penyesuaian terhadap bisnis dilakukan secara jelas, detail, dan terperinci," ucap Danang dalam acara Dialog Produktif, Rabu (3/11/2021).

"Karena fokus utamanya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa terbang itu aman, sehat dan menyenangkan. Berbagai upaya kami lakukan, agar sektor transportasi udara tetap berjalan dan berkembang," sambungnya.

Maka dari itu, lanjut Danang, Lion Group bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan Covid-19, sehingga dapat memudahkan calon penumpang yang hendak berpergian.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Group sudah terdaftar dalam big data Kementerian Kesehatan.

Danang mengungkapkan, pelaksanaan uji kesehatan ini akan semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan.

Sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan kondisi para penumpang di pesawat.

"Dengan adanya kebijakan sebelum keberangkatan wajib melakukan uji kesehatan, itu meyakinkan ke semua pihak bahwa ketika memasuki pesawat udara itu sudah dinyatakan sehat," pungkas Danang. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Lengah, Sub Varian Delta Masih Ada dan Lebih Menular; Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub dan Aturan PPKM Mulai Longgar, Maskapai Masih Kerja Keras Tingkatkan Kepercayaan Pengguna Pesawat

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19varian deltaPCRAlexander GintingLawan Covid-19KPCPEN
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved