Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka, Achmad Taufan Berikan Pembelaan

Kuasa hukum Danu memberikan pembelaannya atas tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara Yosef, yang menyebut ada dugaan kliennya merusak barang bukti.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TribunJabar.id/Dwiky M
Muhammad Ramadanu (21), salah satu saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Kuasa hukum Danu memberikan pembelaannya atas tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara Yosef, yang menyebut ada dugaan kliennya merusak barang bukti. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21), sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.

Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). Dia menjelaskan terkait alasan Yosef memilih pisah rumah dengan istri mudanya.
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). (Tribun Jabar)

Baca juga: Kejanggalan Kasus Subang, Danu Akui Diminta Oknum Banpol Simpan Pisau dan Gunting di TKP, untuk Apa?

Baca juga: Danu Didesak Dijadikan Tersangka, Pengacara Curigai Oknum Banpol yang Simpan Kunci TKP Kasus Subang

Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Menurut Rohman Hidayat, keduanya telah memasuki TKP kasus Subang tanpa izin hingga melanggar Pasal 221 KUH Pidana.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya.

Bahkan, Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, kuasa hukum Danu lantas memberikan tanggapannya.

Dinyatakan oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku pengacara Danu, pihaknya meminta agar kepolisian bisa menyelidiki hingga tuntas soal oknum Banpol yang mengajak kliennya melanggar garis polisi yang terpasang di TKP.

Namun, Achmad Taufan juga menyebutkan adanya pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali, jika memang berusaha membangun dugaan rusaknya barang bukti di TKP.

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Dalam kasus Subang, diketahui orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP adalah Yosef, suami Tuti sekaligus ayah Amalia.

Saat itu, Yosef yang baru pulang dari rumah istri mudanya, Mimin Mintarsih, mengaku tidak bisa menemukan anak dan istrinya pada 18 Agustus lalu.

Halaman
1234
Tags:
Pembunuhan di SubangSubangDanuYosefTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan SoedirjoRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved