Pembunuhan di Subang
Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka, Achmad Taufan Berikan Pembelaan
Kuasa hukum Danu memberikan pembelaannya atas tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara Yosef, yang menyebut ada dugaan kliennya merusak barang bukti.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara, kondisi rumahnya sudah berantakan dan mobil Alphard di lokasi tidak terparkir sebagaimana mestinya.
Bahkan, Yosef sempat menduga Tuti dan Amalia telah diculik lantaran hal tersebut.
"Saat itu Pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi Pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi Pak RT," kata Achmad Taufan.
Di sisi lain, pada September lalu, anak laki-laki Yosef dan Tuti, yakni Yoris sempat membeberkan hasil penyelidikan kepolisian yang menyebut adanya sidik jari Yosef di TKP kasus Subang.
Achmad Taufan lantas membela kliennya, yang dituduh telah menghilangkan atau pun merusak barang bukti di TKP, atas tindakannya menuruti seorang oknum Banpol.
Menurutnya, Danu bahkan tidak mengetahui apa yang dimaksud sebagai alat bukti dan perlu melihat pada kronologi kejadian, untuk bisa menyimpulkan tuduhan tersebut.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang
Pihaknya melanjutkan dengan menyatakan bahwa Danu hanya sekedar membersihkan kamar mandi saja, sesuai dengan permintaan oknum Banpol itu.
"Si Banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," ungkap Achmad Taufan.
Sosok Danu dalam kasus Subang memang baru-baru ini mendapatkan banyak sorotan.
Terlebih lagi, seusai keterangan yang diberikannya disebut tak konsisten dan berubah-ubah.
Bahkan, hal itu menyebabkan satu di antara saksi kunci dalam kasus pembunuhan di Subang tersebut, menjalani penyelidikan lanjutan berkali-kali.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, bahkan menyebutnya sebagai pemeriksaan maraton.
Hal itu diungkapkannya melalui video yang diunggah di kanal YouTube Heri Susanto, Selasa (2/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Danu hadir di Polres Subang selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Oktober 2021.