Breaking News:

Terkini Daerah

Hasil Investigasi Polisi atas Kecelakaan Maut Transjakarta, Sopir yang Meninggal Jadi Tersangka

Atas gelar perkara tersebut, supir Transjakarta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
wartakotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu
Bus Transjakarta dari arah Pancoran menuju Cawang terlibat tabrakan di depan Halte Cawang Ciliwung, tepatnya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 08.45 WIB. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menyelesaikan gelar perkara kasus kecelakaan maut bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) pagi.

Atas gelar perkara tersebut, sopir Transjakarta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Kronologi Tabrakan 2 Bus Transjakarta, 3 Orang Tewas dan 30 Lainnya Luka, Polisi: Tak Ada Pengereman

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Motor Vs Bus Transjakarta di Tangsel, Berawal dari Mau Mendahului

"Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya."

Tersangka dianggap lalai dalam berkendara dan membahayakan banyak orang.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, karena diketahui sopir Transjakarta tersebut meninggal, kasus tersebut masuk ke dalam SP3 atau dihentikan. 

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujarnya.

Ada pun, kecelakaan beruntun yang melibatkan dua armada bus itu dianggap disebabkan oleh sopir J yang hilang kesadaran. 

Baca juga: Kronologi Mobil Rombongan Ustaz Zacky Mirza Kecelakaan hingga Terguling, Bersyukur Tidak Ada Korban

Ada dugaan bahwa J yang memiliki epilepsi, kambuh karena lupa tidak meminum obat.

"Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas disebabkan pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

"Kehilangan kesadaran itu diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba karena tidak minum obat." 

Sebelumnya, diketahui telah terjadi kecelakaan maut yang melibatkan dua armada bus Transjakarta

Atas kejadian tersebut, dua penumpang dan satu sopir bus menjadi korban tewas dan ada sekitar 30 orang lain menderita luka-luka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
TransjakartaTersangkaSopirKecelakaan MautMeninggal Dunia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved