Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga, Kronologi Versi Korban hingga Kasus Berakhir Damai

Warga Dusun Bolawolon, Desa Tana Duen, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka mengaku dianiaya oknum polisi. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan. Warga Dusun Bolawolon, Desa Tana Duen, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka mengaku dianiaya oknum polisi. Ini faktanya. 

Maria Yosefina, istri korban, mengaku, di Rumah Sakit Kewapante, suaminya hanya mendapatkan pemeriksaan suhu badan.

Karena tidak mendapatkan perawatan, sang suami dilarikan ke RSUD Tc Hillers Maumere guna mendapatkan perawatan intensif.

Pada Jumat (22/10/2021), kata dia, ia bersama sang suami kembali mendatangi Polsek Kewapante guna meminta surat pengantar permohonan visum.

Namun, pihak kepolisian tidak memberikan surat itu.

3. Minta Pelaku Ditindak Tegas

Kapolsek Kewapante, kata dia, mengatakan, oknum yang diduga anggota polisi tersebut akan datang ke Polsek guna urusan selanjutnya.

Namun, hingga pukul 11.00 Wita, tidak ada penyelesaian sama sekali. Karena itu, keduanya memutuskan untuk pulang.

“Setelah pulang ke rumah, saya minta kedua anak saya untuk pergi cek lagi ke Polsek Kewapante. Mereka ke sana malah dikasih uang sebesar Rp 2.500.000 oleh oknum polisi yang pukul saya. Tetapi, dua anak saya ini tidak terima uang itu,” kata dia.

Setelah kedua anaknya pulang ke rumah, ia dan suaminya memutuskan untuk pergi ke Polsek Kewapante.

Di Polsek, mereka diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Tana Duen untuk menyelesaikan masalah itu secara ketentuan dan adat yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan tindak penganiyaan itu.

Ia pun mengaku sangat kecewa dengan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi itu terhadap suaminya.

"Malam kejadian, mereka minta suami saya untuk membantu ungkap kasus pencurian itu. Tetapi, kenyataannya suami saya malah dianiaya," ungkap dia.

Ia pun mendesak Kapolres Sikka agar menindak tegas oknum aparat yang telah menganiaya suaminya itu.

"Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap suami saya. Suami saya saat ini menderita sakit akibat dianiaya," imbuh dia.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan mengambil keterangan beberapa saksi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Sikka tersebut.

Ia mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Propam Polres Sikka.

"Karena ini anggota, kami sudah mintai keterangan di Polres. Kami akan cek sejauh mana kasus tersebut kebenarannya. Kalau anggota kami bermasalah dan melakukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan," kata Sajimin kepada awak media, Senin siang.

4. Berakhir Damai

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Yohanes Gemasa (49), warga Dusun Bolawolon, Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, NTT oleh oknum polisi berinisial SYM berujung damai.

Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Margono menjelaskan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan usai menjalani pemeriksaan di ruang Propam Polres Sikka pada Senin (25/10/2021).

Kedua pihak menandatangani surat pernyataan berdamai di atas kertas bermeterai.

"Kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan korban mencabut laporan pengaduan serta membuat surat pernyataan," jelas Margono kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Meski demikian, oknum polisi SYM tetap dikenai sanksi hukuman berupa kurungan.

"Oknum polisi berinisial SYM dikenai sanksi kurungan," tambahnya.

Ia menerangkan, di dalam surat pernyataan tersebut tidak dicantumkan pembayaran denda adat.

Namun SYM menyatakan sanggup membiayai segala pengobatan dan perawatan Yohanes Gemasa yang menjadi korban. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi di Sikka Berakhir Damai, Pelaku Dijatuhi Sanksi Kurungan " dan "Oknum Polisi di Sikka Diduga Aniaya Warga yang Dituduh Mencuri, Ini Kronologi Versi Korban"

Sumber: Kompas.com
Tags:
SikkaNusa Tenggara Timur (NTT)PenganiayaanPolisiYohanes GemasaMaumere
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved