Breaking News:

Cerita Selebriti

Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran

Selebgram Rachel Vennya terbukti bersalah terkait perkara mobilnya yang tak sesuai data kepolisian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Boy William
Rachel Venya dalam kanal YouTube Boy William, Senin (18/10/2021). Mobil Rachel Vennya disita pihak kepolisian lantaran terbukti adanya pelanggaran. 

Oleh karenanya, pihak kepolisian pun mencurigai adanya pelanggaran terkait data kendaraan.

"Di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu yang bersangkutan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam," terang Sambodo.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa, apakah benar kendaraannya sudah berganti warna, namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain, tidak sesuai peruntukan."

Sementara itu, Sambodo menerangkan bahwa mobil dengan plat nomor RFS tersebut benar dimiliki Rachel Vennya.

Plat nomer tersebut bukanlah nomor polisi khusus pejabat lantaran hanya memiliki 3 angka di tengah, bukan 4 angka.

Adapun pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.

Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK," ujar Sambodo.

"Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya."

"Ya ini hanya tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," tandasnya. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Rachel VennyaArgo WiyonoPolda Metro JayaSalim Nauderer
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved