Cerita Selebriti
Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran
Selebgram Rachel Vennya terbukti bersalah terkait perkara mobilnya yang tak sesuai data kepolisian.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
"Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan Toyota Alphard."
Baca juga: Fakta Pelat RFS di Mobil Milik Rachel Vennya, Bisa Dipakai Masyarakat Umum dengan Syarat Ini
Baca juga: Bongkar Bukti Rachel Vennya sempat Karantina 3 Hari, Petugas Sebut Pembagian Peran 2 Oknum TNI
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.14:
Rachel Vennya Terancam Hukuman Tambahan
Selain terjerat kasus akibat kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kembali terancam hukuman tambahan.
Pasalnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut diketahui menggunakan mobil yang diduga menyalahi aturan karena berbeda dengan data yang ada di kantor kepolisian.
Okeh karenanya, Rachel Vennya bisa dikenai sanksi 2 bulan penjara atau denda tilang Rp 500 ribu.
Hal ini dibeberkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Senin (25/10/2021).
Menurut Sambodo, Rachel Vennya hari itu tidak bisa memenuhi panggilan lantaran adanya kegiatan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengundur pemeriksaan hingga waktu yang ditentukan.
Namun, pemeriksaan hari itu bukanlah berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.
Ternyata, Rachel Vennya dipanggil sehubungan dengan kendaraan yang digunakan.
"Terkait dengan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red) dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro jaya," terang Sambodo.
Setelah diselidiki, ada ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan oleh Rachel Vennya.
Dari data yang ada di kantor polisi, seharusnya mobil dengan plat nomor berakhiran RFS tersebut berwarna putih.