Cerita Selebriti
Fakta Pelat RFS di Mobil Milik Rachel Vennya, Bisa Dipakai Masyarakat Umum dengan Syarat Ini
Selain terkait pelanggaran karantina, polisi mengungkap fakta terkait pelat nomor RFS di mobil Rachel Vennya, Senin (25/10/2021).
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya hingga kini masih ramai menjadi sorotan.
Selain terjerat kasus akibat kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya semakin disorot terkait pelat nomor B 139 RFS di mobil mewah warna hitam miliknya yang juga mencuri perhatian publik.
Diketahui, Rachel Vennya menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Selain Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman Tambahan 2 Bulan Penjara
Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara ketika pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.
Penggunaan pelat nomor RFS milik ibu dua anak itu kemudian menimbulkan pertanyaan besar.
Pasalnya, pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.
Namun bagaimana faktanya menurut kepolisian?
Ternyata, pelatlat mobil RFS milik Rachel Vennya bukanlah nomor khusus.
Polisi menyebut, kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Baca juga: Ngaku Tak Pernah Jalani Karantina, Ini Bukti Rachel Vennya Sempat Menginap 3 Hari di Wisma Atlet
Baca juga: Terungkap Peran Masing-masing 2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur, Begini Nasib Mereka Kini
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menegaskan, pelat nomor tersebut tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo dikutip TribunWow.com dari TribunSeleb, Selasa (26/10/2021).
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pelat RFS Boleh Dipakai Asalkan Begini