Cerita Selebriti
Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran
Selebgram Rachel Vennya terbukti bersalah terkait perkara mobilnya yang tak sesuai data kepolisian.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Selebgram Rachel Vennya terbukti bersalah terkait perkara mobilnya yang tak sesuai data kepolisian.
Awalnya, diperkirakan ada kesalahan dari plat nomor kendaraan Rachel Vennya yang menggunakan kode RFS untuk pejabat.
Namun ternyata, warna mobil itulah yang dipermasalahkan hingga akhirnya kendaraan tersebut disita.

Baca juga: Sempat Ikut Relawan Covid-19, Rachel Vennya Malah Kabur Karantina, dr Tirta: Biayanya Itu Berapa
Baca juga: Rindukan Anak Jadi Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kini Menyesal: Aku Memang Salah
Dilansir konferensi pers yang tayang secara langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (26/10/2021), Rachel Vennya sudah terbukti bersalah.
Rupanya, ia sengaja mengganti warna mobilnya yang seharusnya putih menjadi hitam.
Adapun penggantian tersebut dilakukan dengan menggunakan stiker yang langsung dikelupas saat kasus tersebut mencuat.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pemasangan stiker tersebut dilakukan sejak tahun 2020 dengan biaya Rp 8 juta.
"Sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi atau ditutup seluruh bodinya dengan menggunakan stiker," terang AKBP Argo.
"Saudara RV telah menyuruh sopirnya, Firman, untuk memasang stiker warna hitam doff yang seingat saudara RV kurang lebih di tahun 2020 dengan biaya kurang lebih sekitar Rp 8 juta."
"Alasannya menggunakan stiker itu, karena saat membeli mobil di showroom Toyota, adanya hanya warna putih metalik, sedangkan saudari RV memang mencari warna hitam."
Atas hal tersebut, pihak kepolisian pun menetapkan Rachel Vennya bersalah dan memberikan sanksi.
Hukuman yang mungkin diterima kekasih Salim Nauderer itu berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda hingga Rp 500 ribu.
Selain itu, pihak kepolisian menyita mobil Aphard Rachel Vennya hingga nantinya permasalahan tersebut diselesaikan.
"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard, di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," terang AKBP Argo.
"Selanjutnya atas kesalahan tersebut, saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu pasal 288 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan."