Cerita Selebriti
Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran
Selebgram Rachel Vennya terbukti bersalah terkait perkara mobilnya yang tak sesuai data kepolisian.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Selebgram Rachel Vennya terbukti bersalah terkait perkara mobilnya yang tak sesuai data kepolisian.
Awalnya, diperkirakan ada kesalahan dari plat nomor kendaraan Rachel Vennya yang menggunakan kode RFS untuk pejabat.
Namun ternyata, warna mobil itulah yang dipermasalahkan hingga akhirnya kendaraan tersebut disita.

Baca juga: Sempat Ikut Relawan Covid-19, Rachel Vennya Malah Kabur Karantina, dr Tirta: Biayanya Itu Berapa
Baca juga: Rindukan Anak Jadi Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kini Menyesal: Aku Memang Salah
Dilansir konferensi pers yang tayang secara langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (26/10/2021), Rachel Vennya sudah terbukti bersalah.
Rupanya, ia sengaja mengganti warna mobilnya yang seharusnya putih menjadi hitam.
Adapun penggantian tersebut dilakukan dengan menggunakan stiker yang langsung dikelupas saat kasus tersebut mencuat.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pemasangan stiker tersebut dilakukan sejak tahun 2020 dengan biaya Rp 8 juta.
"Sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi atau ditutup seluruh bodinya dengan menggunakan stiker," terang AKBP Argo.
"Saudara RV telah menyuruh sopirnya, Firman, untuk memasang stiker warna hitam doff yang seingat saudara RV kurang lebih di tahun 2020 dengan biaya kurang lebih sekitar Rp 8 juta."
"Alasannya menggunakan stiker itu, karena saat membeli mobil di showroom Toyota, adanya hanya warna putih metalik, sedangkan saudari RV memang mencari warna hitam."
Atas hal tersebut, pihak kepolisian pun menetapkan Rachel Vennya bersalah dan memberikan sanksi.
Hukuman yang mungkin diterima kekasih Salim Nauderer itu berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda hingga Rp 500 ribu.
Selain itu, pihak kepolisian menyita mobil Aphard Rachel Vennya hingga nantinya permasalahan tersebut diselesaikan.
"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard, di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," terang AKBP Argo.
"Selanjutnya atas kesalahan tersebut, saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu pasal 288 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan."
"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
"Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan Toyota Alphard."
Baca juga: Fakta Pelat RFS di Mobil Milik Rachel Vennya, Bisa Dipakai Masyarakat Umum dengan Syarat Ini
Baca juga: Bongkar Bukti Rachel Vennya sempat Karantina 3 Hari, Petugas Sebut Pembagian Peran 2 Oknum TNI
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.14:
Rachel Vennya Terancam Hukuman Tambahan
Selain terjerat kasus akibat kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kembali terancam hukuman tambahan.
Pasalnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut diketahui menggunakan mobil yang diduga menyalahi aturan karena berbeda dengan data yang ada di kantor kepolisian.
Okeh karenanya, Rachel Vennya bisa dikenai sanksi 2 bulan penjara atau denda tilang Rp 500 ribu.
Hal ini dibeberkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Senin (25/10/2021).
Menurut Sambodo, Rachel Vennya hari itu tidak bisa memenuhi panggilan lantaran adanya kegiatan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengundur pemeriksaan hingga waktu yang ditentukan.
Namun, pemeriksaan hari itu bukanlah berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.
Ternyata, Rachel Vennya dipanggil sehubungan dengan kendaraan yang digunakan.
"Terkait dengan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red) dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro jaya," terang Sambodo.
Setelah diselidiki, ada ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan oleh Rachel Vennya.
Dari data yang ada di kantor polisi, seharusnya mobil dengan plat nomor berakhiran RFS tersebut berwarna putih.
Oleh karenanya, pihak kepolisian pun mencurigai adanya pelanggaran terkait data kendaraan.
"Di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu yang bersangkutan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam," terang Sambodo.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa, apakah benar kendaraannya sudah berganti warna, namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain, tidak sesuai peruntukan."
Sementara itu, Sambodo menerangkan bahwa mobil dengan plat nomor RFS tersebut benar dimiliki Rachel Vennya.
Plat nomer tersebut bukanlah nomor polisi khusus pejabat lantaran hanya memiliki 3 angka di tengah, bukan 4 angka.
Adapun pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.
Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK," ujar Sambodo.
"Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya."
"Ya ini hanya tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," tandasnya. (TribunWow.com)