Terkini Daerah
Bantah Aniaya Anjing hingga Tewas, Satpol PP Aceh Singkil Ungkap 6 Fakta dan Kronologi Versi Mereka
Video penangkapan anjing itu kemudian viral di media sosial dengan narasi bahwa pihak Satpol PP melakukan penganiayaan terhadap anjing tersebut.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Menurut Ahmad, evakuasi tersebut juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan oleh Satpol PP.
Dia menyebut bahwa di sana sudah diberi peringatan untuk tidak membawa hewan peliharaan ke lokasi wisata.
Peringatan itu bahkan disebut sudah ada dari tahun 2019 lalu.
"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," tukas Ahmad Yani.
Surat camat tersebut didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Salah satu poinnya larangan membawa/memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
3. Sudah Ada Negosiasi Dengan Pemilik
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Abdullah Z, bahwa proses pemindahan anjing tersebut sudah dinegosiasikan sebelumnya dengan pemilik resort.
Disebutkan bahwa Satpol PP bersama dengan jajaran pegawai kantor Camat Pulau Banyak serta tim terkait lainnya, terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penjaga resort pada 18 Oktober 2021.
Harapannya anjing diserahkan secara suka rela untuk dibawa ke Singkil dan nanti baru diambil oleh pemiliknya sebagai peringatan agar tidak dibawa lagi ke lokasi wisata.
Akan tetapi negosiasi tak berjalan mulus walau sudah menunggu hingga larut malam.
Besoknya pada 19 Oktober 2021, Satpol PP bersama tim terkait kembali mendatangi lokasi.
Walau tetap terus terjadi perdebatan dengan nada tinggi akhirnya anjing bisa dibawa naik boat ke Singkil.
4. Gunakan Kayu untuk Menaklukkan Anjing
Terkait anggotanya ada yang memegang kayu untuk menaklukan anjing, disebutkan bahwa itu hanya untuk berjaga-jaga apabila anjing melawan.