Breaking News:

Terkini Daerah

Alasan Polres Luwu Timur Dianggap Tak Punya Kapasitas Tangani Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya

LBH sebut Polres Luwu Timur tidak punya kapasitas menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap 3 anaknya.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase darul amri//tribun timur dan Twitter/ Capture Projectmultatuli.org
Foto kiri: IRT asal Luwu Timur, RS (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. Foto kanan: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. Terbaru, Polres Luwu Timur dianggap tak berkapasitas tangani kasus tersebut, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 3 anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya sendiri, kini terus bergulir.

Diketahui, kasus pelecehan terhadap 3 anak di bawah umur sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada Oktober 2019 silam.

Namun hanya dalam jangka waktu 2 bulan atau pada Desember 2019, Polres Lutim mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasusnya karena dianggap kurang bukti.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura

Kini, kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah cerita dari ibu korban, diangkat oleh media dan viral di medsos.

Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa menuding Polres Luwu Timur sama sekali tidak punya kapasitas dalam menangani kasus tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Mabes Polri segera membentuk tim dan turun tangan mengambil alih kasus yang viral tersebut.

"Kami meminta kasus ini diseleidiki sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ujar Azis dikutip TribunWow.com dari KompasTV, Senin (11/10/2021).

"Untuk menjamin kepastian itu, maka permintaan kami adalah bukan lagi dilakukan oleh Polres Luwu Timur."

Azih menegaskan, kasus tersebut tidak ada harapan lagi bila masih ditangani oleh Polres Luwu Timur.

Alasannya, Polres Luwu Timur dianggap tidak kompeten dan punya kapasitas.

Tak asal bicara, Azis membeberkan alasan logis mengapa Polres Lutim dianggap tak punya kapasitas mengatasi kasus tersebut.

Baca juga: Kapolres Temui Ibu dari Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ada Bukti Baru akan Diserahkan ke Polisi

Baca juga: Pelaku Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Diduga Tak Cuma Sang Ayah, Kenapa Tidak Diperiksa?

"Karena ada tindakan setelah kasus ini viral, yang memperlihatkan dan menegaskan bahwa mereka tidak punya kapasitas dan prespektif untuk menangani ini," ujar Azis.

"Contoh misalnya, mereka melakukan klarifikasi terhadap berita dengan menyebutkan identitas dari ibu korban."

"Kemudian pada tanggal 6 Oktober kemarin, mereka mendatangi juga rumah ibu korban, dengan seragam pakaian lengkap, ramai." banyak polisi yang datang, itu dilakukan oleh Kapolres, diliput media dan rumahnya diambil gambarnya."

"Padahal pada undang-undang sistem peradilan pidana anak menyebutkan, identitas korban itu harus dirahasiakan."

"Termasuk identitas ibu korban, alamat rumahnya, atau hal-hal yang lain yang bisa membuka kerahasiaan identitas anak," tegasnya.

Diketahui, Kapolres Lutim memang sempat menyambangi rumah ibu korban setelah kasus tersebut viral kembali.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur undang-undang sistem peradilan pidana anak karena secara tidak langsung telah membeberkan identitas korban dan keluarganya ke publik.

Oleh sebab itu, LBH mendesak Mabes Polri turun tangan menggantikan Polres Lutim dalam melakukan penyidikan.

"Dari tindakan itu saja, kami bisa mengatakan pihak Polres Luwu Timur tidak punya kapasitas dalam menyelidiki perkara anak yang berhadapan dengan hukum, apalagi korban tindak pidana," ucap Azis.

"Jadi itu saja, kami minta ada tim yang dibentuk oleh Mabes Polri," terangnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Viral, Kapolres Temui Ibu Korban untuk Bahas Ini

Polisi Tutupi Faktanya?

Cerita ibu yang memperjuangkan kejelasan hukum atas kasus ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri baru-baru ini viral di media sosial.

Kasus tersebut ramai menjadi sorotan dan viral di berbagai medsos setelah diulas lagi oleh Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021),

Dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung itu ternyata sudah ditangani oleh di Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu.

Namun, baru dua bulan proses penyelidikannya berjalan, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Oleh sebab itu, kasus tersebut kemudian diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Menanggapi hal, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky yang juga menjadi kuasa hukum korban membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.

Pertama, proses pemeriksaan terhadap korban dua tahun yang lalu diduga tidak didampingi oleh bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak," kata Rezky dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/10/2021).

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh."

Baca juga: Viral Dilaporkan Rudapaksa 3 Anaknya, Ayah di Lutim: Saya Tahu Karakter Mamanya

Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor.

"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan."

"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.

Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar.

Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.

Dari pemeriksaan lebih jauh, pelecehan itu ternyata tidak hanya ayah korban saja.

Namun, ada dua orang lain yang menjadi pelaku dan juga ikut melakukannya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Usut Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Plt Gubernur Sulsel Turunkan Tim Cari Fakta, Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Luwu TimurrudapaksaAzis DumpaMabes PolriLBH Makassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved