Terkini Daerah
LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Penghentian kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah di Luwu Timur terhadap 3 anaknya dianggap penuh kejanggalan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
"Sayangnya asesmen P2TP2A Luwu Timur dipakai oleh penyidik sebagai bahan juga untuk menghentikan penyelidikan," beber Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.
Berbanding Terbalik Pemeriksaan Psikolog
Dugaan hasil assessmen kurang objektif P2TP2A Luwu Timur dikuatkan oleh hasil pemeriksaan Psikolog di Kota Makassar.
"Hasil assessmen justru mengatakan sebaliknya," kata Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.
Tiwi mengatakan, para anak yang menjadi korban menjelaskan secara gamblang ke Psikolog kasus rudapaksa yang dialaminya.
"Bahwa terjadi kekerasan seksual yang dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain yang melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak," ungkap Tiwi.
Ketiga korban sempat menceritakan hal yang sama terkait perlakuan ayah ke psikolog.
"Bahkan, yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu bisa dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Pernah Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan, Kakek 66 Tahun Ini Rudapaksa Cucu Darah Dagingnya
Dugaan Delegitimasi Penyidik
Lebih lanjut, LBH mengendus dugaan adanya upaya delegitimasi penyidik.
Pasalnya, sang ibu selaku pelapor justru sempat diperiksakan kejiwaan ke psikiater dalam waktu yang singkat.
"Pemeriksaan itu sangat singkat, cuman 15 menit, tau-tau (pelapor) dinyatakan punya wahab (gangguan)," terang Tiwi.
Sementara kata dia, acuan pemeriksaan kejiwaan dalam proses hukum terdapat beberapa tahapan.
Salah satunya, harus ada tim yang terlibat. Tidak hanya dua dokter psikiater.
"Kami menduga ada upaya deligitimasi pelapor dengan memeriksakannya ke sikiater," terangnya.