Breaking News:

Terkini Daerah

LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?

Penghentian kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah di Luwu Timur terhadap 3 anaknya dianggap penuh kejanggalan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur. LBH Makassar dampingi kasus viral dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap 3 anaknya yang sudah dihentikan penyidik sejak 2019, Jumat (8/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Penerbitan Surat Pernyataan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus rudapaksa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dianggap janggal.

Hal itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Dilansir TribunWow.com, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap 3 anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini kembali viral menjadi sorotan.

Kasus tersebut sempat dilaporkan pada Oktober 2019 oleh ibu korban.

Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?

Namun, hanya dua bulan saja tepatnya pada 5 Desember 2019 kasus tersebut dihentikan oleh penyidik karena dianggap kurang bukti.

Pihak Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi menegaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu harus tetap dilanjutkan.

Pasalnya, perjalanan singkat kasus dianggap terlalu singkat dan prematur.

"Sangat prematur, dua bulan setelah dilaporkan langsung dibuatkan adminstrasi penghentian penyelidikan," ujar Rizky Pratiwi dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (8/10/2021).

P2TP2A Dianggap Tidak Berpihak pada Korban

Ibu korban, LI, melaporkan kasus yang menimpa 3 anaknya pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.

Namun, aduan dugaan tindak asusila itu dianggap tidak mendapatkan layanan yang semestinya.

"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.

Baca juga: Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandungnya saat Tertidur, Korban Tak Sadar Sudah Diikat saat Bangun

Baca juga: Kaki dan Tangan Diikat, Remaja Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Kandung, Diminta Jatah 2 Kali Seminggu

Dugaan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, ketiga korban anak dipertemukan langsung dengan terlapor, sang ayah.

"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor). Sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.

Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaBerita ViralLuwu TimurLembaga Bantuan Hukum (LBH)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved