Terkini Daerah
LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Penghentian kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah di Luwu Timur terhadap 3 anaknya dianggap penuh kejanggalan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Penyelidikan Terburu-buru
Sebelumnya, penerbitan SP3 dilakukan Polisi karena kasus tersebut dianggap minim bukti.
Namun, LBH menyoroti hal tersebut tak lain karena penyidikan yang terlalu singkat dan tidak berpihak pada korban.
"Kalau penyidik mengatakan tidak cukup alat bukti, ya, karena memang prosesnya sangat cepat, tidak digali baik-baik," kata Tiwi.
Semestinya, penyidik harus membuka perkara itu secara terang benderang.
Yaitu dengan mengali bukti sedalam mungkin, dan juga memeriksa saksi lain.
"Kami juga sudah memasukkan dokumen-dokumen argumentasi kami di Polda Sulsel pada bulan Maret 2020," tegas Tiwi.
Respons Mabes Polri
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri mengaku siap membantu penyelidikan.
Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.
Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu setelah dilakukan gelar perkara.