Breaking News:

Vakisn Covid

Tak Lagi 3 Bulan, Kini Penyintas Covid-19 Bisa Mendapat Vaksin Sebulan setelah Masa Isolasi Mandiri

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube/BBC News
Ilustrasi Vaksin Virus Covid-19. Kini pasien Covid-19 bisa divaksin setelah sebulan sembuh. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jika pasien Covid-19 bisa mendapat vaksinasi setelah sebulan sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.

Dengan keluarnya SE tersebut berarti Keputusan Menteri Kesehatan RI (Menkes) nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Baca juga: Studi Ini Jelaskan Faktor yang Sebabkan Pasien Covid-19 Bisa Terkena Diabetes saat Isolasi Mandiri

Baca juga: Studi Laporkan Sejumlah Efek Samping yang Bisa Dirasakan Penerima Vaksin Booster Covid-19

Sebelumnya, dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Dijelaskan jika sekarang dengan adanya surat edaran baru itu penyintas bisa mendapat vaksin 1 atau 3 bulan setelah sembuh tergantung derajat keparahannya. 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021), dikutip dari situs resmi Kemenkes.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan atau kategori isolasi mandiri sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca juga: Pilihan Menu untuk Isolasi Mandiri Covid-19, Kenali 8 Makanan Sumber Protein Nabati

Penyintas Masih Perlu Divaksin

Seperti diketahui bahwa penyintas Covid-19 telah memiliki kekebalan alami untuk mencegah dirinya mengalami infeksi ulang. 

Namun, para ahli tidak bisa memperkirakan secara pasti berapa lama perlindungan ini berlangsung.

Kemudian banyak juga ditemukan penyintas Covid-19 mengalami infeksi ulang, bahkan beberapa disebut mengalami sakit yang lebih parah.

Dilansir dari Cleveland Clinic, beberapa ahli mengatakan bahwa pemberian vaksin dapat membantu pemulihan gejala long Covid-19 yang dialami.

Oleh karena itu, para penyintas Covid-19 tetap harus mendapatkan vaksin Covid-19.

Begitu ia dinyatakan sembuh dari Covid-19, penyintas bisa langsung mendapatkan vaksin.

Namun, ada satu catatan penting Apabila penyintas tersebut mendapatkan antibodi monoklonal atau menerima donasi konvalesen, ia harus menunggu 3 bulan atau 90 hari setelah pulih dari Covid-19 untuk menerima vaksin.

Menurut Food and Drug Administration AS (FDA), antibodi monoklonal adalah protein yang dibuat di laboratorium yang meniru respons imun tubuh.

Jika telah mendapatkan donasi konvalesen atau antibodi monoklonal dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, tubuh tidak akan memberikan respons yang baik terhadap vaksin.

“Studi yang berfokus pada berapa lama kekebalan bertahan setelah positif Covid-19, hanya mencakup 200 pasien. Belum ada banyak data. Cara terbaik untuk memastikan Anda terlindungi dalah dengan divaksinasi,” Kristen Englund, MD dari Cleveland Clinic.

Ia juka menekankan, bahwa bagi mereka yang pernah menderita Covid-19 dan memiliki gejala jangka panjang atau long Covid, mendapatkan vaksin Covid-19 tampaknya bisa membantu pasien akhirnya pulih dari gejala long Covid.

“Jika Anda mengalami long Covid pada saat ini, harap pertimbangkan untuk mendapatkan vaksin. Itu tidak akan membuat kondisi Anda lebih buruk – bahkan ada kemungkinan vaksin membuat Anda merasa lebih baik," desaknya.

Dr Englund menyarankan untuk segera divaksinasi setelah selesai menjalani isolasi mandiri atau mendapatkan perawatan di rumah sakit dan dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat.

Namun, jika Anda menerima antibodi monoklonal selama perawatan Covid-19, maka Anda harus menunggu hingga 90 hari setelah sembuh dari Covid-19 untuk menerima vaksin.

“Jika Anda mendapatkan antibodi monoklonal, itu akan membuat Anda tidak dapat mengembangkan respons yang bagus terhadap vaksin. Jadi itu sebabnya, harus menunggu selama 90 hari sampai antibodi monoklonal itu keluar dari sistem kekebalan Anda,” ungkapnya.

Menurut dr Englund, vaksin Covid-19 tampaknya benar-benar mampu mengurangi penularan virus corona.

“Sehingga, jika Anda telah divaksinasi, kemungkinan Anda terkenal virus corona dan menularkannya kepada orang lain jauh lebih kecil,” jelasnya.

Dia mengklarifikasi, bahwa beberapa data awal terkait hal ini belum ditinjau oleh rekan sejawat, meskipun telah dipublikasikan.

Sampai saat ini peneliti masih merampungkan informasi ini.

Tetapi dia mengatakan, penelitian awal menunjukkan bahwa divaksinasi Covid-19 dapat membuat Anda 90% lebih kecil kemungkinannya untuk memiliki infeksi tanpa gejala dan menularkan virus ke orang-orang di sekitar Anda.

“Vaksin Covid-19 tampaknya benar-benar tidak hanya melindungi Anda, tetapi juga melindungi orang-orang di sekitar Anda.” (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Tags:
Virus CoronaVaksinPenyintas Covid-19KemenkesKementerian Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved