Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah 6 kali Kawin Cerai, Anak-anak PNS Kejari Sebut Bapak Mereka Berjuang Pertahankan Pernikahan

Sempat viral di media sosial kasus seorang PNS di Kejari Lombok Tengah menikah dan bercerai hingga enam kali.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunLombok.com/Sirtupillaili
MENGADU: Dua anak oknum PNS Kejari Lombok Tengah berinisial SZ (dua orang sebelah kiri) bertemu dengan tim pendamping pelapor, di kantor Ombdusman NTB, Jumat (3/9/2021). 

SZ pun sempat diminta mengesahkan pernikahan mereka ke KUA.

Namun ternyata hal itu gagal karena proses cerai S dan istri pertama belum selesai.

Kini, SZ justru diduga menikah untuk ketujuh kalinya.

Yang membuat pelapor kesal, SZ memiliki buku nikah dengan istri ketujuh.

Bahkan, foto pernikahan ketujuh SZ beredar di sekitar perumahan pelapor.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya," ujar Endang.

"Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS."

Endang melanjutkan, dulu istri pertama dan istri kelima SZ tinggal bersama di umah dinas Kejari Lombok Tengah bersama anak-anaknya.

Karena itu, diduga proses pernikahan SZ dan sejumlah wanita lain digelar diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah.

Tak hanya itu, SZ juga diduga menggoda para wanita dengan seragam kantor dan mobil dinas jaksa yang digunakannya.

”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” tutur Endang, dikutip dari TribunLombok.com, Selasa (31/8/2021).

”Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak."

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

”Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya. (TribunWow.com/Anung/Tami)

Baca artikel lain terkait

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Lombok TengahNusa Tenggara Barat (NTB)Ombudsman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved