Terkini Daerah
Campur Racun Biawak ke Pindang Ikan hingga Bunuh Mertua, Wanita Ini Nangis Dituntut 18 Tahun Penjara
Dewi Asmara, menantu yang racuni mertua hingga tewas akhirnya dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Selama ini Dewi dan mertuanya tinggal bersama dan kerap cekcok.
Polisi yang saat itu mencurigai Dewi pun langsung menginterogasinya.
Di hadapan polisi, Dewi mengakui perbuatan kejamnya itu.
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," tutur Alamsyah.
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Dewi Asmara Peracun Mertua Dituntut 18 Tahun Penjara, Tragedi Pindang Salai Racun Biawak, dan Video Menantu Racuni Mertua Pakai Racun Biawak Dicampur Pindang Ikan Salai, Kesal Sering Dimarahi