Breaking News:

Terkini Daerah

Campur Racun Biawak ke Pindang Ikan hingga Bunuh Mertua, Wanita Ini Nangis Dituntut 18 Tahun Penjara

Dewi Asmara, menantu yang racuni mertua hingga tewas akhirnya dituntut hukuman 18 tahun penjara.

TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi - Dewi Asmara, menantu yang racuni mertua hingga tewas akhirnya dituntut hukuman 18 tahun penjara. 

Selama ini Dewi dan mertuanya tinggal bersama dan kerap cekcok.

Polisi yang saat itu mencurigai Dewi pun langsung menginterogasinya.

Di hadapan polisi, Dewi mengakui perbuatan kejamnya itu.

"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," tutur Alamsyah.

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Dewi Asmara Peracun Mertua Dituntut 18 Tahun Penjara, Tragedi Pindang Salai Racun Biawak, dan Video Menantu Racuni Mertua Pakai Racun Biawak Dicampur Pindang Ikan Salai, Kesal Sering Dimarahi

Tags:
Ogan Komering Ilir (OKI)Sumatera SelatanKasus PembunuhanMenantu racuni mertuamenantu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved