Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Menantu yang Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak di OKI, Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

Dewi Asmara, pelaku pembunuhan terhadap mertuanya sendiri dengan memberikan racun biawak terancam 18 tahun penjara.

TribunSumsel.com/Istimewa
Pelaku Dewi Asmara (45) dan barang bukti telah berhasil dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNWOW.COM - Dewi Asmara, pelaku pembunuhan terhadap mertuanya sendiri dengan memberikan racun biawak di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan kini terancam 18 tahun penjara.

Dikutip dari Tribun Lampung, Dewi Asmara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore yang digelar secara virtual.

Terdakwa dituntut hukuman 18 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawal persidangan lalu yakni berupa hukuman seumur hidup.

Sidang tuntutan pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri yang memberikan racun biawak, akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore.
Sidang tuntutan pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri yang memberikan racun biawak, akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore. (TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO)

Baca juga: Sosok Menantu yang Bunuh Mertua dengan Racun Biawak, Dikenal Kerap Jelekkan Korban pada Tetangga

Dalam persidangan Majelis Hakim, Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari memimpin jalannya persidangan tersebut.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya saat ditemui awak media.

Dijelaskan Made, setelah mendengarkan tuntutan.

Terdakwa Dewi Asmara menangis dan meminta hukuman yang lebih ringan.

"Saya katakan kepada terdakwa, kami memberikan waktu satu minggu kedepan untuk mengikuti sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

"Untuk putusan sendiri rencananya digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Sosok Ini Kerap Bertamu Malam Hari ke Rumah Korban

Kronologi

Rasa kesal dan amarah yang memuncak, dapat membuat seseorang menjadi gelap mata.

Seperti yang dilakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyajikan makanan beracun bagi keluarga.

Makanan beracun ini dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya lantaran karena persoalan sakit hati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Ogan Komering Ilir (OKI)Menantu racuni mertuamenantuKasus PembunuhanSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved