Breaking News:

Terkini Daerah

Bupati Jember hingga Sekda Terima Jatah Pemakaman Rp70,5 Juta, DPRD: Menari di Atas Penderitaan

Bupati Jember, Sekda, dan dua Pejabar BPDB menerima honor pemakaman pasien Covid-19 senila Rp70,5 dari pungutan Rp100 per pemakaman.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Bagus Supriadi
Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditemui di Kantor DPRD Jember. Terbaru, Hendy mengakui menerima honor senilai Rp70,5 juta dari pemakaman pasien Covid-19, Jumat (27/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Bupati Jember, Hendy Siswanto menjadi serotan setelah diketahui menerima honor senilai Rp 70,5 juta dari pemakaman pasien Covid-19.

Dilansi TribunWow.com, Hendy Siswanto bahkan mengakui sendiri telah menerima honor tersebut.

Tak hanya Bupati, Sekda dan dua pejabat BPBD juga menerima uang dengan jumlah yang sama.

Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. Terbaru, ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Ilustrasi Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (AFP/Bay Ismoyo)

Baca juga: Bisa Jadi Pilihan Aktivitas saat Isolasi Mandiri Covid-19, Kenali 6 Manfaat Baca Buku bagi Kesehatan

Hendy berdalih, honor tersebut ia terima dalam kapasitasnya sebagai pengarah berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021.

SK tersebut mengatur tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.

Ia juga mengatakan, jumlah total Rp70,5 juta itu didapat dari pungutan sebesar Rp100 ribu per pemakaman.

"Memang benar saya menerimanya. Tapi terus terang, ini berkaitan dengan regulasi. Saya mengikuti regulasi tersebut," dikutip TribunWow.com dari TribunJatim, Jumat (27/8/2021).

"Honor itu, kalau tidak salah Rp 100.000 setiap ada yang meninggal, itu berkaitan saya sebagai pengarah. Kaitannya dengan Monev, monitoring evaluasi," imbuhnya.

Baca juga: Waspada jika Ada yang Isoman di Rumah, Kenali Kapan Periode Waktu Paling Menular Pasien Covid-19

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Makanan Antiinflmasi Penting Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri Covid-19

Meski menerima uang sebesar Rp 70,5 juta, dia menyebut dana itu tidak dipakainya secara pribadi.

Bupati mengaku bahwa uang tersebut diberikan kepada keluarga pasien kurang mampu yang meninggal dunia karena Covid-19.

"Honor itu langsung saya berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid, terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Dan ini baru pertama ini, tidak setiap bulan menerima," ujar Hendy.

Hendy seolah menegaskan bahwa penerimaan tersebut adalah legal.

"Kami juga tidak mengharapkan ada warga yang meninggal. Ini konsekuensi sebagai pengarah yang melakukan monitoring kegiatan pemakaman, yang bahkan tidak mengenal waktu," tegasnya.

Dia mengakui bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Jember pada Juni - Juli terbilang tinggi.

Oleh karena itu, honor kegiatan pemakaman juga terlihat banyak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JemberJawa TimurCovid-19DPRDHendy SiswantoPemakaman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved