Viral Medsos
Fakta Viral Oknum Lurah Pungli Biaya Tanda Tangan ke Anak Yatim di Tangerang, Begini Nasibnya
Seorang oknum lurah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial karena melakukan pungli terhadap anak yatim.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum lurah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial karena melakukan pungli terhadap anak yatim.
Dari rekaman video yang tersebar, oknum lurah itu terang-terangan meminta uang Rp250 ribu sebagai biaya tanda tangan pengurusan surat keterangan waris.
Saat itu, pemohon mendatangi sang lurah di kantornya untuk mengurus surat kepengurusan waris milik keponakan yang belum lama ini ditinggal orang tuanya.
Baca juga: Sosok Tamrin, Lurah di Tangerang Viral Pungli ke Anak Yatim, Minta Rp250 Ribu Buat Jasa Tanda Tangan
"Katanya tidak bisa tanda tangan ya Pak? Katanya ada fee-nya ya Pak?" ucap warga, dilansir Tribunnews.
"Ya ada," sahut pria berbaju ASN.
Namun, warga menyebut pengurusan surat keterangan waris seharusnya tak dipungut biaya.
Pada akhirnya, warga memberikan uang Rp20 ribu pada lurah.
Lurah yang diketahui bernama Tamrin, membantah bahwa dirinya melakukan pungli.
Mengutip TribunJakarta, Tamrin mengaku apa yang terjadi dalam video hanyalah guyonan.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli)."
"Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat.
Ia juga mengaku tidak tahu surat apa yang dibawa perekam.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan. Surat anak," ujarnya.
Sementara itu, Camat Ciledug, Syarifudin, membenarkan kejadian dalam video yang viral di media sosial.
Dikutip dari TribunJakarta, Syarifudin menegaskan pihaknya sudah memanggil Tamrin dan memberikan arahan.