Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Oknum Lurah Pungli Biaya Tanda Tangan ke Anak Yatim di Tangerang, Begini Nasibnya

Seorang oknum lurah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial karena melakukan pungli terhadap anak yatim.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/KompasTV
Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial. 

Kepada Syarifudin, Tamrin meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi aksi pungli lagi.

"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan."

"Yang pertama dia mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi."

"Nanti semoga dalam waktu semingguan bisa kita usut dan tuntaskan masalahnya," jelasnya, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Sosok Aisha Norjayanti, Wanita Satpol PP yang Viral Rias Wajah hingga 18 Jam, Lihat Hasil Karyanya

Dihubungi terpisah, Kabid Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Tamrin.

Kendati demikian, kata Ciprianus, pemanggilan terhadap Tamrin tak bisa dilakukan secara mendadak karena yang bersangkutan memiliki penyakit stroke.

"Yang bersangkutan ini ada stroke. Jadi pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara mendadak harus dijadwalkan," katanya, Jumat.

Lurah Tamrin Kini Dinonaktifkan

Kabar Lurah Tamrin melakukan pungli sampai hingga telinga Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Dilansir TribunJakarta, Arief mengatakan Tamrin saat ini sudah diberhentikan sementara alias dinonaktifkan.

"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan (Tamrin)," kata Arief, Jumat.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan pihak Inspektorat dan BKPSDM telah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan Tamrin.

Namun, Inspektorat dan BKPSDM masih melakukan pendalaman.

Arief pun memastikan pihaknya akan memberi sanksi terhadap Tamrin.

"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita Viralfakta viralLurahCiledugpungutan liar (pungli)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved